Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kemenag Buka Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler pada 14 Februari 2025

Redaksi
17 Feb 2025, 12:45 WIB Last Updated 2025-02-17T05:45:21Z
Gambar Ilustrasi.

Jakarta - Kementerian Agama telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 Hijriah pada 14 Februari 2025.

Hal itu menyusul terbitnya Keppres No.6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

“Pelunasan BIPIH reguler 1446 Hijriah mulai 14 Februari-14 Maret 2025,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam keterangan resminya, Minggu (16/2/2025).

Hilman mengungkapkan, jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya.

Dalam Keppres No.6 Tahun 2025, mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan BIPIH per embarkasi.

“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Hilman.

Besaran BIPIH atau biaya haji 2025 yang perlu dibayarkan oleh jemaah reguler sebagai berikut:

Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333, Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531, Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751

Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751, Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751, Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751.

Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501, Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751, Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751.

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421, Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751, Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921, Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801.

“Besaran BIPIH jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” tutur Hilman.

Di sisi lain, besaran BIPIH PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:

Embarkasi Aceh sebesar Rp 80.900.841, Embarkasi Medan sebesar Rp 81.955.039, Embarkasi Batam sebesar Rp 88.310.259, Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259, Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.390.259, Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 92.854.259

Embarkasi Solo sebesar Rp 89.457.009, Embarkasi Surabaya sebesar Rp 94.934.259, Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.213.929, Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.310.259, Embarkasi Makassar sebesar Rp 91.649.429, Embarkasi Lombok sebesar Rp 90.743.309, Embarkasi Kertajati sebesar Rp 92.854.259.

BIPIH PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Min, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Biaya tersebut juga digunakan untuk pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi dan pengelolaan BPIH.

Selain itu, juga diatur besaran BPIH 2025 yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH sebesar Rp 6.831.820.756.658,34, sedangkan nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp9.490.138.000.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain mengatakan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M.

Daftar nama tersebut tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” kata Muhammad Zain.

Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

Berstatus aktif berusia paling rendah 18 tahun Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

Prioritas jemaah haji reguler lanjut usia yang ditentukan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi, serta terdaftar sebagai jemaah haji minimal lima tahun atau telah terdaftar sebagai jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020. []

(YHr)

Iklan