![]() |
Adm Perhutani KPH Blitar Joko Siswantoro, Jumat (13/12/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman. |
Lebih lanjut, Perhutani KPH Blitar menyampaikan penerima izin dalam SK HKm yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK adalah masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH).
Administratur Perum Perhutani KPH Blitar Joko Siswantoro mengutarakan pihaknya meminta KTH juga punya kewajiban dalam menjaga kelestarian hutan.
“Jadi prinsipnya, Perhutani dan masyarakat sama-sama menjaga kelestarian hutan. Masyarakat sekitar hutan, dalam hal ini KTH, mendapat manfaat ekonomi dari hutan, tapi juga harus berkomitmen menjaga ekologi,” ungkap Joko kepada awak media, Jumat (13/12/2024).
Joko menerangkan, sampai hari ini sudah ada 12 SK HKm yang diterbitkan kepada KTH di Kabupaten Blitar, dengan luasan wilayah mencapai sekitar 4.600 hektare
“Tapi tetap yang diutamakan adalah kelestarian hutan. Kendati izin telah diturunkan, jika ada aset Perhutani (pohon tegakkan) di wilayah tersebut tetap harus dipertahankan,” ulasnya.
Wakil Administratur/KSKPH Blitar Hermawan menambahkan, bahwa terdapat beberapa tahapan yang harus dijalankan pasca penerbitan SK HKm.
“Yang pertama adalah penandaan batas. Jadi para penerima izin mengajukan penandaan batas ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, didampingi Perhutani sebagai saksi. Ini juga yang harus kita dorong, agar para penerima izin segera melakukan penandaan batas. Tujuannya agar tidak ada kerancuan mana hutan yang dikelola Perhutani dan mana yang dikelola masyarakat,” terangnya.
Pada prinsipnya, konsep-konsep perhutanan sosial seperti ini bertujuan agar masyarakat dapat mengambil manfaat ekonomi dari keberadaan hutan. Sekaligus, meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
“Tujuannya agar masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap hutan, karena sekarang sudah punya izin sendiri. Tetapi, sekaligus punya kewajiban untuk menjaga kelestarian hutan,” pungkas Hermawan.