Sosialisasi Digitalisasi, Autentikasi Arsip Statis, dan Arsip Hasil Alih Media Tahun 2024 di Aula Tb Suwandi, Senin (4/11/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Abdul Rahman. |
Kepala DPKD Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, menyampaikan ajakan ini dalam acara Sosialisasi Digitalisasi, Autentikasi Arsip Statis, dan Arsip Hasil Alih Media Tahun 2024 yang bertema "Arsip Hilang Aset Melayang" di Aula Tb Suwandi pada Senin (4/11/2024).
“(Sosialisasi) ini sengaja kita lakukan untuk bagaimana mengamankan arsip-arsip yang ada di Kabupaten Serang, khususnya di OPD-nya masing-masing, agar keaslian arsip ini tidak pudar apalagi hilang,” ujarnya.
Aber menyoroti kecenderungan masyarakat, khususnya di Serang, yang sering menganggap arsip sebagai hal sepele. “Padahal arsip ini sangat penting dan akan menentukan masa depan aset kita,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa jika keaslian arsip hilang, terutama dalam perkara hukum, maka OPD tidak akan memiliki dasar data yang sah secara yuridis.
“Oleh karena itu, diharapkan ke depan arsip-arsip ini tidak hilang dan terjaga keutuhannya,” katanya.
Aber menjelaskan, bahwa tujuan sosialisasi ini yang pertama adalah menjamin ketersediaan arsip sebagai evident, terutama jika dibutuhkan dalam penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
“Oleh karena itu, pastikan setiap OPD itu punya ketersediaan arsip yang sesuai dengan kegiatannya masing-masing,” ujarnya.
Selanjutnya, Aber menyebutkan bahwa tujuan kedua adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Jadi, kualitas pelayanan publik kepada masyarakat karena ke depan orientasi arsip itu bukan hanya mengurusi masalah-masalah berkas, tetapi harus bagaimana arsip ini bisa dirasakan dan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” paparnya.
Sebagai contoh pentingnya arsip untuk generasi mendatang, Aber menjelaskan, “Misal di masa mendatang anak cucu mungkin tidak tahu jika Kota Cilegon berasal dari pemekaran Kabupaten Serang atau Kota Serang pemisahan dari Kabupaten Serang.”
“Dengan demikian, jika tidak ada arsip itu, nanti anak cucu kita tahunya dari mana, maka arsip pemisahan daerah ini penting sekali dipertahankan dan perlu ada,” ungkapnya.
Aber menambahkan, selain autentik dan terpercaya, arsip juga harus utuh dan lengkap. “Artinya, dari mulai A sampai dengan Z-nya itu harus ada, dari mulai perjanjian pemekaran Kota Cilegon dari Kabupaten Serang itu harusnya tersedia,” katanya.
Ia juga mencontohkan pentingnya dokumentasi dalam pemerintahan, termasuk kepemimpinan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
“Maka, arsip tersebut seharusnya tersedia sehingga nanti dibukukan agar generasi mendatang bisa membaca sejarah Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah seperti ini arahnya atau bupati sebelumnya seperti ini,” tuturnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari 29 OPD serta kecamatan di Kabupaten Serang, masing-masing mengirimkan dua orang peserta. Sebagai narasumber, DPKD mengundang perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten.
“Mudah-mudahan para narasumber bisa memberikan arahan-arahan kepada peserta untuk bagaimana meningkatkan tata kelola kearsipan dengan baik,” urai Aber.