Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Soal Jawaban Bupati tentang PU Fraksi atas Raperda APBD 2025

Faisal Nur Rachman
16 Nov 2024, 13:57 WIB Last Updated 2024-11-16T06:57:10Z
Situasi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (15/11/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman.

Blitar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna, pada Jumat (15/11/2024) yang dilangsungkan di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Agenda kali ini yakni, Penyampaian Jawaban Bupati Blitar terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda APBD tahun 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi memimpin jalannya rapat paripurna dengan didampingi Wakil Ketua II, Hj. Ratna Dewi N.S., dan Wakil Ketua III, Susi Narulita KD.

Turut hadir Pjs. Bupati Blitar, Ir. Jumadi, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.

Ketua DPRD Supriadi menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yakni penyampaian penjelasan Pjs. Bupati Blitar terhadap Raperda APBD 2025 kemudian Fraksi-fraksi juga telah menyampaikan pandangan umumnya.

“Sesuai Pasal 205 Ayat (1) huruf a angka 4 Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar, maka tahapan berikutnya adalah jawaban eksekutif oleh Bupati,” jelasnya.

Sementara Pjs. Bupati Blitar Jumadi dalam tanggapannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua Fraksi DPRD Kabupaten Blitar atas seluruh pandangan terhadap berbagai substansi yang tertuang dalam RANPERDA tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

“Semua pandangan yang telah disampaikan oleh seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Blitar tentunya merupakan masukan yang sangat berharga, dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut,” ungkapnya.

Iklan