Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Diduga Edarkan Sabu, Inisial NS Ditangkap Polisi di Sebuah SPBU Kota Serang

Abdul Rahman
11 Nov 2024, 14:49 WIB Last Updated 2024-11-11T07:49:00Z
NS (47) warga Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (11/11/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Abdul Rahman.

Serang - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang menangkap NS (47) karena diduga mengedarkan sabu di SPBU Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, Banten, Senin (11/11/2024).

NS sendiri ditangkap karena diduga sedang menunggu sebuah pesanan sabu. Dari saku celana NS, tim mengamankan barang bukti sepaket sabu, alat hisap sabu dan 2 buah handphone sebagai sarana transaksi.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan, tim menangkap NS pada Kamis (7/11/2024) lalu. Ipda Ricky Handani memperoleh informasi masyarakat dan memimpin penangkapan.

“Ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di SPBU,” kata AKP Bondan Rahadiansyah kepada wartawan.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, tim bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 08.30 WIB, NS berhasil diamankan saat sedang menunggu konsumen.

“Dari saku celana depan, tim menemukan sepaket sabu. Tim juga mengamankan alat hisap sabu dan 2 buah handphone yang diduga sebagai alat transaksi,” kata Bondan.

Hasil pemeriksaan, lanjut Kasatresnarkoba, NS merupakan warga Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku sudah lama mengedarkan narkoba. Selain mengedarkan, NS juga mengkonsumsi sabu.

“NS mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak masalah ekonomi. NS menggunakan keuntungan dari menjual sabu untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Bondan mengatakan, NS mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial PS (kini menjadi DPO) yang hingga ini masih dalam pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.

“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Iklan