![]() |
Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin, Jumat (15/11/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman. |
Penilaian Bawaslu Kabupaten Blitar ini juga terbuktikan dengan sejumlah persoalan saat pelaksanaan debat publik ke- 2 Pilkada Kabupaten Blitar yang berlangsung tanggal 4 November yang lalu dengan diwarnai aksi turun panggung debat oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 1 Rijanto-Beky, di saat itu proses penyampaian visi, misi dan program masih dilangsungkan.
“Kami menemukan bahwa tata tertib debat yang seharusnya menjadi pedoman bagi semua pihak ternyata baru disiapkan pada hari H. Ini menunjukkan kurangnya profesionalisme dari pihak penyelenggara. Tata tertib adalah elemen kunci yang wajib disosialisasikan lebih awal agar para pasangan calon bisa memahami dan mempersiapkan diri," jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin, Jumat (15/11/2024).
"Berdasarkan hasil investigasi, SK tata tertib baru disahkan dan diterbitkan pada hari pelaksanaan debat, yaitu 4 November 2024," sambung dia.
Masrukin menguraikan, bahwa pelanggaran ini sejatinya terkait tata tertib debat yang dinilai tidak sesuai standar dan melanggar prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran utama adalah keterlambatan penerbitan Surat Keterangan (SK) tata tertib debat kedua.
Bawaslu Kabupaten Blitar, lanjut dia, juga menemukan bahwa salinan SK tata tertib tidak diberikan kepada pasangan calon Rijanto-Beky maupun pasangan Rini-Ghoni. Masrukin menyebut hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses demokrasi. Ketiadaan dokumen ini membuat pasangan calon kehilangan acuan penting selama debat.
“Pemberian SK tata tertib secara tepat waktu bukan hanya soal prosedur, tetapi juga tentang menjunjung transparansi dan keadilan. Ketika dokumen ini tidak diberikan kepada paslon, mereka kehilangan hak untuk memahami aturan main yang berlaku. Hal ini jelas tidak dapat diterima," terangnya.
Bawaslu Kabupaten Blitar mendesak KPU Kabupaten Blitar untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan debat ke- 3 berlangsung sesuai aturan. Masrukin menyatakan bahwa tata tertib debat harus disiapkan dan dibagikan kepada pasangan calon setidaknya dua hari sebelum acara.
Hal ini sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan untuk menjaga transparansi dan menjamin pelaksanaan debat yang adil dan profesional.
“Ke depan, kami berharap KPU benar-benar memperhatikan prosedur ini. Tidak ada lagi alasan untuk melanggar aturan yang sebetulnya sudah jelas. Kami akan terus mengawasi dan memberikan rekomendasi agar pelaksanaan debat mendatang lebih baik,” tegasnya.