Barang bukti yang ditemukan polisi bersama 3 paket sabu dengan berat total 104,08 gram di Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Sabu (12/10/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Nely. |
Pasalnya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) sempat kesulitan ketika mencari barang bukti keterlibatan si Kai, dalam peredaran gelap Narkoba.
Hingga akhirnya, usaha keras Iptu Joko Sunarwan dan anggota berhasil menemukan sabu-sabu dalam ukuran jumbo yang disembunyikan di dalam boneka beruang. Barang bukti itu ditemukan di kamar depan rumah si Kai.
“Ada 3 paket sabu dengan berat kotor gram 104,09 gram, timbangan digital, handphone, uang tunai Rp 250 ribu dan boneka beruang,” kata Kapolres Batola AKBP Anip Bastian melalui Kasi Humas Iptu Marum dalam keterangan persnya, Sabtu (12/10).
Penangkapan si Kai berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan Berangas, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Kasat Narkoba Polres Barito Kuala Iptu Joko Sunarwan turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika terus dilakukan secara konsisten oleh Polres Batola dan merupakan Komitmen Polres Batola, dalam melakukan memberantas dan membersihkan Peredaran Narkotika di Kabupaten Batola,” terang Iptu Marum.
Akibat perbuatannya, si Kai akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancamannya seumur hidup kurungan penjara,” pungkas mantan Kapolsek Cirebon itu.