Barang bukti sepeda motor di Polres Tegal Kota, Sabtu (12/10/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Humas-Suherman. |
Dalam keterangannya Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Tegal. Hal ini berkat kerja keras tim dari Polres Tegal Kota berdasarkan alat bukti dan informasi dari korban maupun masyarakat.
"Kami telah berhasil mengamankan para tersangka pelaku Curanmor yang terjadi di 3 TKP berbeda. Mereka berhasil kita amankan, berkat kerja keras tim dari Polres Tegal Kota berdasarkan laporan para korban dan bukti-bukti serta informasi masyarakat," kata Kapolres, Sabtu (12/10/2024) di kantornya.
Kapolres menerangkan, tersangka yang pertama adalah MM (25) merupakan warga Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal. MM melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha NMAX No.Pol G- 4806- NN dengan cara mengambil kunci kontak di dalam tas milik korban yang sedang tertidur.
"MG melakukan aksinya di sebuah tempat Kost Gresia, Kelurahan Pekauman, Tegal Barat pada tanggal 13 September 2024," terang Kapolres.
Kemudian tersangka yang kedua adalah DS (29) warga Ds. Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. DS berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat No. Pol G- 2038- QN pada tanggal 13 September 2024.
SPM tersebut saat itu terparkir pada teras rumah korban di Jalan Halmahera, Kelurahan Mintaragen, Kota Tegal. "Menurut pengakuannya, DS memang sengaja melakukan pencurian ini dengan mempersiapkan sebuah alat berupa kunci T," tutur Kapolres.
Selanjutnya tersangka terakhir atau yang ketiga adalah RH (40) merupakan warga Ds. Grobog Wetan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. RH telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat No. Pol G- 6940- ARF, yang terparkir di dalam rumah korban warga Jalan Gresik, Kelurahan Kalinyamat Wetan, Tegal Selatan, Kota Tegal pada tanggal 22 Agustus 2024.
"Tersangka RH sengaja merencanakan melakukan pencurian ini dengan mempersiapkan alat berupa Tang untuk membuka pintu rumah milik korban. Setelah berhasil mengambil SPM tersebut RH langsung kabur," ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari para korban kemudian tim nya langsung melakukan penyelidikan. Dan berkat kerja keras petugas berdasarkan alat bukti dan informasi di lapangan, tim berhasil mengamankan ketiga tersangka berikut barang buktinya.
Kapolres menyatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku pencurian ini. Dan saat ini petugas menjerat mereka para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Proses hukum terhadap para tersangka saat ini sudah berjalan, dan akan segera kita limpahkan ke tahap berikutnya. Hal ini untuk memastikan keadilan bagi para tersangka dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya," pungkas Kapolres.
"Kami telah berhasil mengamankan para tersangka pelaku Curanmor yang terjadi di 3 TKP berbeda. Mereka berhasil kita amankan, berkat kerja keras tim dari Polres Tegal Kota berdasarkan laporan para korban dan bukti-bukti serta informasi masyarakat," kata Kapolres, Sabtu (12/10/2024) di kantornya.
Kapolres menerangkan, tersangka yang pertama adalah MM (25) merupakan warga Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal. MM melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha NMAX No.Pol G- 4806- NN dengan cara mengambil kunci kontak di dalam tas milik korban yang sedang tertidur.
"MG melakukan aksinya di sebuah tempat Kost Gresia, Kelurahan Pekauman, Tegal Barat pada tanggal 13 September 2024," terang Kapolres.
Kemudian tersangka yang kedua adalah DS (29) warga Ds. Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. DS berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat No. Pol G- 2038- QN pada tanggal 13 September 2024.
SPM tersebut saat itu terparkir pada teras rumah korban di Jalan Halmahera, Kelurahan Mintaragen, Kota Tegal. "Menurut pengakuannya, DS memang sengaja melakukan pencurian ini dengan mempersiapkan sebuah alat berupa kunci T," tutur Kapolres.
Selanjutnya tersangka terakhir atau yang ketiga adalah RH (40) merupakan warga Ds. Grobog Wetan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. RH telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat No. Pol G- 6940- ARF, yang terparkir di dalam rumah korban warga Jalan Gresik, Kelurahan Kalinyamat Wetan, Tegal Selatan, Kota Tegal pada tanggal 22 Agustus 2024.
"Tersangka RH sengaja merencanakan melakukan pencurian ini dengan mempersiapkan alat berupa Tang untuk membuka pintu rumah milik korban. Setelah berhasil mengambil SPM tersebut RH langsung kabur," ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari para korban kemudian tim nya langsung melakukan penyelidikan. Dan berkat kerja keras petugas berdasarkan alat bukti dan informasi di lapangan, tim berhasil mengamankan ketiga tersangka berikut barang buktinya.
Kapolres menyatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku pencurian ini. Dan saat ini petugas menjerat mereka para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Proses hukum terhadap para tersangka saat ini sudah berjalan, dan akan segera kita limpahkan ke tahap berikutnya. Hal ini untuk memastikan keadilan bagi para tersangka dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya," pungkas Kapolres.