Tersangka pelaku penyelundupan pekerja migran (SA) telah diamankan Kepolisian Resor Serang Kabupaten, Rabu (30/10/2024)/Liputanesia/Foto : Abdul Rahman. |
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SA (54) yang diduga bertindak sebagai penyalur.
Tersangka SA ditangkap di Jalan Raya Warung Selikur, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang saat membawa empat wanita menggunakan kendaraan Toyota Rush dengan nomor plat A 1368 FY.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa tersangka SA mengendarai Toyota Rush saat membawa empat wanita dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno Hatta pada Minggu, 6 Oktober lalu.
“Dia adalah warga Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, yang menyalurkan tenaga kerja wanita untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi,” jelas Kapolres.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengaku sebagai pegawai kedutaan Arab Saudi. Untuk melancarkan aksinya, SA tidak membebankan biaya sepeser pun kepada calon PMI, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor, visa, hingga tiket pesawat.
Dalam merekrut calon korbannya, tersangka memberikan uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp2 juta hingga Rp12 juta, tergantung usia dan pengalaman.
“Untuk calon PMI berusia 20 tahun, diberikan Rp8 juta, sementara yang berpengalaman mendapatkan Rp12 juta,” kata Kapolres.
Penangkapan terhadap penyalur PMI ilegal ini berawal dari laporan warga. Setelah menerima laporan, Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra memimpin Unit PPA untuk mengejar kendaraan yang dikemudikan tersangka.
“Unit PPA berhasil menghadang mobil tersangka SA di Jalan Raya Warung Selikur. Setelah diperiksa, mobil tersebut benar-benar membawa empat calon pekerja migran Indonesia,” ungkap Condro Sasongko.
Keempat wanita yang diamankan adalah DP (39) warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang; RU (41) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang; MU (27) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang; dan SU (40) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Dari keterangan tersangka SA, keempat wanita ini rencananya akan diberangkatkan ke Saudi Arabia melalui Bandara Soekarno Hatta untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” jelas Kapolres.
Kapolres Condro Sasongko menambahkan bahwa tersangka SA mengaku menjalani bisnis pengiriman PMI ilegal sejak tahun 2019 dan telah mengirimkan ratusan PMI secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan mencakup satu unit Toyota Rush, satu unit handphone, dan tiket pesawat.
Tersangka SA dijerat dengan Pasal 2, 4, dan 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.