![]() |
Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing, Rabu (11/9/2024)/Liputanesia/Foto: Dok. Imigrasi. |
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka mencegah pelanggaran keimigrasian atau pelanggaran lainnya oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe khususnya di wilayah Kabupaten Bireuen.
Dalam menjalankan operasi gabungan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe menggandeng instansi seperti Kodim 0111/Bireuen, Polres Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen, Badan Intelijen Strategis, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bireuen, Kementerian Agama Bireuen.
![]() |
Dok. Imigrasi. |
Tim Operasi Gabungan di target pertama Wisma Bireuen Jaya, Tim Opsgab yang dipimpin oleh Kasi Inteldakim Bapak Irwan Purnama menuju Wisma Bireuen Jaya bertemu dengan pengelola penginapan.
Dalam pertemuan tersebut, tidak ditemukan adanya WNA yang sedang menginap. Pihak Wisma menyampaikan bahwa selama ini belum ada tamu asing dan ke depannya apabila ada tamu WNA, maka pihak penginapan akan melaporkan kepada Kantor Imigrasi.
Tim melanjutkan penyisiran ke hotel luxury dan bertemu dengan Manager Operasional Hotel Luxury. Berdasarkan informasi, WNA yang datang dan menginap di hotel luxury, telah dilaporkan secara rutin ke Bagian Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe.
Selanjutnya Tim Gabungan menuju ke Hotel Fajar yang berlokasi di belakang terminal Bireuen, dan merupakan salah satu hotel dengan tingkat keterisian kamar yang bagus.
![]() |
Dok. Imigrasi. |
Tim bertemu dengan Manajer Hotel dan beliau menyampaikan bahwa selama ini belum ada tamu asing dan ke depannya apabila ada tamu WNA, maka pihak penginapan akan melaporkan kepada Kantor Imigrasi.
Pada saat dilakukan operasi pengawasan tidak terdapat orang asing yang menginap di semua hotel tersebut. Tim Pengawasan kembali mengingatkan para manajer hotel terkait kepatuhan pemilik hotel/penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di hotelnya sesuai dengan pasal 72 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Tidak lupa pula tim memastikan bahwa manajer/pengelola hotel memiliki kontak Kantor Imigrasi untuk kemudahan pelaporan orang asing di masa mendatang. []