Pendeta Maria (Kiri), Pj Walkot Bekasi Gani Muhammad (Tengah), Masriwati (Kanan) saat konferensi pers. Pada, Rabu (25/9/2024)/Liputanesia/Dok. Ist. |
Aksi ini memicu beragam reaksi di media sosial, dengan banyak pihak mempertanyakan nilai toleransi di tengah keberagaman masyarakat Kota Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi di Perumnas 2, Bekasi Selatan. Dalam video yang beredar, Masriwati, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, terlihat mempermasalahkan izin penggunaan rumah sebagai tempat ibadah.
Namun, situasi ini segera ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui proses mediasi.
Pada Rabu, 25 September 2024, Pemkot Bekasi mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Penjabat (Pj) Walikota Bekasi, Gani Muhammad, Forkopimda, Dandim 0507 Bekasi, serta Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dalam pertemuan ini, dihasilkan kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat.
Gani Muhammad menjelaskan bahwa insiden ini bukanlah bentuk intoleransi, melainkan akibat miskomunikasi.
"Perlu kami jelaskan, khususnya di Kota Bekasi, tidak ada masalah intoleransi. Ini terjadi hanya karena miskomunikasi. Tadi kami pertemukan semua pihak, dan alhamdulillah, kesepahaman telah tercapai," ujar Gani dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Gani menegaskan pentingnya menjaga toleransi dan keberagaman di Kota Bekasi. Pemkot akan memfasilitasi perpindahan tempat ibadah tersebut melalui mekanisme yang sesuai peraturan.
Selain itu, Ketua FKUB Kota Bekasi, H. Abdul Manan, menyampaikan bahwa kesepakatan telah dicapai untuk memindahkan tempat ibadah ke lokasi yang lebih nyaman dan sesuai aturan.
"Kami ingin memberikan fasilitas kepada saudara-saudara kami untuk beribadah di lokasi yang lebih nyaman dan sesuai aturan yang berlaku," jelas Abdul Manan.
Di pihak lain, Masriwati yang terlibat dalam insiden tersebut juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan jemaat gereja yang terkena dampak ucapannya.
"Saya, Masriwati, atas nama pribadi dan keluarga, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat sekitar dan jemaat gereja," kata Masriwati.
Permohonan maaf ini diterima oleh pendeta Maria dari gereja yang diprotes, yang mengapresiasi penyelesaian damai yang telah dicapai.
"Kami memaafkan Ibu Masriwati dan berterima kasih kepada semua pihak yang membantu menyelesaikan masalah ini dengan damai," ujar Maria.
Namun, meski telah tercapai kesepakatan damai, Gani Muhammad menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan ASN terhadap Masriwati.
"Dalam posisinya sebagai ASN, tentu Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Gani.
Ia menjelaskan bahwa proses investigasi akan segera dilakukan oleh tim yang dibentuk Pemkot Bekasi. Hasil investigasi ini nantinya akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan teknis sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
"Malam ini, SK tim pemeriksa telah kami siapkan. Besok, tim tersebut akan mulai bekerja untuk melakukan pemeriksaan mendalam," tambahnya.
Gani juga menekankan bahwa sanksi terhadap ASN tidak bisa dijatuhkan sembarangan, harus melalui proses yang benar dan mendapat persetujuan dari BKN serta Menteri Dalam Negeri.
Dengan penyelesaian damai ini, diharapkan Kota Bekasi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan keberagaman, serta menerapkan aturan secara tegas terhadap aparatur yang melanggar.
Pewarta: Abdul Mutakim