Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bekasi, Polisi Tangkap 10 Tersangka

Redaksi
12 Sep 2024, 22:49 WIB Last Updated 2024-09-12T15:49:36Z
(Kanan) Toko percetakan yang terlibat dalam kasus uang palsu di Jalan Ir. H. Juanda, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Kiri) Barang bukti berupa sejumlah uang palsu yang ditemukan oleh polisi. (Liputanesia/Dok. Ist)

Kota Bekasi – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pencetak uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Kota Bekasi.

Penggerebekan dilakukan di sebuah percetakan yang terletak di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Jum'at (6/9/2024).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan penangkapan tersangka pencetak uang palsu tersebut.

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," ungkapnya dalam keterangan yang diterima wartawan pada Kamis (12/9/2024).

Sindikat ini diketahui telah melakukan enam kali pencetakan uang palsu, masing-masing sebanyak 12.000 lembar uang pecahan Rp100.000, dengan total mencapai Rp1,2 miliar.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri S, menjelaskan bahwa operasional sindikat ini dimulai pada awal tahun 2024.

“Mereka beroperasi sejak awal tahun 2024 dan sudah enam kali melakukan pencetakan. Pencetakan yang keenam tertangkap oleh tim kami,” ujarnya.

Andri juga menambahkan bahwa uang palsu tersebut dijual dengan sistem jual putus, mirip transaksi narkoba, di mana para pelaku tidak mengenal pembelinya.

Penyelidikan dimulai setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai peredaran uang palsu di Kota Bekasi. Dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli, polisi berhasil membongkar jaringan ini.

“TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk mencetak uang palsu,” tegas Andri.

Dari hasil pendalaman sementara, diduga uang palsu ini digunakan untuk aksi penipuan, meskipun hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak memiliki nilai." ujar Andri.

Tersangka yang diamankan terdiri dari SUR sebagai pemilik percetakan, TS sebagai penerima pesanan, SB sebagai pemotong uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR sebagai perantara.

Pemilik maupun perantara penjualan, terancam pidana penjara antara 10 hingga 15 tahun. SUR sebagai pemilik percetakan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Saat ini, semua tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan sindikat ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan peredaran uang palsu yang dapat merusak perekonomian dan merugikan masyarakat luas.

Penulis: Abdul Mutakim

Iklan