Banyak di antaranya dipasang di pohon dan fasilitas umum, termasuk jalan protokol. Selain melanggar regulasi, pemasangan APK ini juga merusak lingkungan, terutama ketika dipaku di pohon, yang dapat menyebabkan pohon keropos dan rawan tumbang.
Pemasangan APK di fasilitas publik, termasuk pohon, seharusnya tidak dilakukan. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, yang melarang pemasangan di tempat umum seperti tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, serta sarana dan prasarana publik lainnya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bekasi, Ombot, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban sejak 31 Agustus 2024.
"Kami sudah mulai bergerak untuk membersihkan baliho dan spanduk di Kota Bekasi sejak dua hari setelah pendaftaran calon Walikota Bekasi, tepatnya pada 31 Agustus 2024. Memang, baliho dan banner yang masih ada saat ini jumlahnya sangat banyak, jadi mungkin masih terlihat beberapa yang terpasang. Tapi kami pastikan semua akan diselesaikan," ujar Ombot kepada wartawan pada Senin (6/09/2024) pagi.
Lebih lanjut, Ombot menambahkan bahwa penertiban dilakukan tanpa pandang bulu.
“Semua akan dibersihkan kecuali memang beberapa calon sejak awal sudah memasang dan saat ini telah resmi mendaftar di KPU sehingga kami tidak copot, bukan berarti kami pilih kasih atau memihak. Kecuali seperti beberapa bakal calon yang juga telah memasang baliho dan banner tetapi tidak melanjutkan diri untuk mendaftar maka kami akan mencopotnya,” tegasnya.
Satpol PP Kota Bekasi berfokus pada penertiban APK dari bakal calon yang tidak melanjutkan pendaftaran, baik di tingkat Walikota Bekasi maupun calon Gubernur Jawa Barat.
“Fokus kami saat ini untuk penertiban spanduk, baliho, banner dan umbul-umbul dari bacalon Walikota Bekasi yang tidak mendaftar di KPU itu yang akan kita bersihkan. Selain itu juga kita akan copot spanduk atau banner bakal calon Gubernur Jawa Barat yang tidak jadi mendaftar,” tambah Ombot.
Penertiban APK yang melanggar aturan terus dilakukan secara bertahap.
"Ini merupakan laporan sementara kami periode tanggal 3 September 2024, yakni spanduk sebanyak 73 lembar, baliho 314, banner 713, umbul-umbul 500, itu masih jumlah sementara yang sudah kami lakukan penertiban," jelasnya.
Meski demikian, Satpol PP menyadari bahwa penertiban ini belum sepenuhnya selesai, mengingat jumlah APK yang terpasang sangat banyak.
"Jika masih dilihat adanya spanduk, baliho, banner dan umbul-umbul yang ada di Kota Bekasi masih terpasang dan melanggar aturan, yah tentu kami akui masih. Hal tersebut dikarenakan jumlahnya yang sangat banyak dan anggota kami sangat terbatas," ujar Ombot.
Penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Penjabat (Pj) Walikota Bekasi dan Sekretaris Daerah (Sekda). Satpol PP berkomitmen untuk terus menjaga kebersihan dan ketertiban kota Bekasi terutama dalam masa Pilkada 2024..
“Kami berharap Pilkada Kota Bekasi berjalan damai dan tertib. Kami akan terus memastikan APK yang dipasang sesuai aturan, agar kebersihan kota tetap terjaga,” pungkasnya.
Penulis : Abdul Mutakim