Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Hari Kedua Pendaftaran Calon Bupati Pemalang, Oknum Security KPU Melarang Wartawan Meliput

Slamet Sumari
28 Agu 2024, 11:23 WIB Last Updated 2024-08-28T04:40:29Z
Dua Oknum Security KPU Pemalang Berjaga di Gerbang Melarang Wartawan untuk Meliput Kegiatan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pemalang, Rabu (28/8/2024)/Liputanesia/Foto: Slamet

Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang telah membuka pendaftaran untuk calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) setempat, mulai Selasa (27/8/2024). Namun pada hari itu tidak ada pasangan bakal calon (balon) yang mendaftar.

Pada hari kedua, Rabu (28/8/2024) ada pasangan Mansur Hidayat - Muhammad Bobby Dewantara yang mendaftarkan sebagai cabup dan cawabup sekira pukul 09.30 wib.

Pada saat momen pendaftaran tersebut, beberapa wartawan dilarang masuk untuk meliput di dalam aula kantor KPU Pemalang oleh dua oknum Security.

Kedua oknum Security KPU Pemalang yang menghadang atau menghalangi di gerbang yakni berinisial RO dan RI.

"Darimana, kalau wartawan tidak ada ID Card dari KPU tak boleh masuk," cetus RI.

Pengalaman tak mengenakan itu dialami oleh beberapa media online, seperti Slamet Sumari (Liputanesia), Kistoro (Sinar Pantura) dan Dentang (Gerhana Online).

Saat ditanya, apa alasannya, mereka menjawab karena untuk wartawan dibatasi dan hanya yang memiliki ID card Pers dari KPU Pemalang.

Kami menduga, ada terlihat dari luar gerbang KPU Pemalang oleh media liputanesia.co.id, beberapa wartawan di dalam gerbang dan tidak memakai ID Card Pers dari KPU bisa masuk.

Sangat disayangkan, momentum penting pendaftaran calon kepala daerah Kabupaten Pemalang tetapi adanya larangan wartawan untuk meliput dalam lokasi.

Seperti kita ketahui, Pada Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Melarang pers untuk meliput kegiatan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Pemalang berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Hingga berita ini diturunkan, kami belum mendapat konfirmasi lebih lanjut dari KPU Pemalang terkait pelarangan peliputan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 oleh oknum scurity.

Iklan