Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

DPD IKAN Apresiasi Kinerja Polres Langsa Dalam Penangkapan 10,5 Kg Sabu

Redaksi
7 Agu 2024, 12:32 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:42Z
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi bersama Sekda, DPRK Langsa dan Forkopimda, OKP, Ormas saat musnahkan 10,5 Kg Sabu, Rabu (07/08/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (DPD IKAN) Kota Langsa memberikan apresiasi pada Kapolres Langsa melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) atas prestasi penangkapan 10,5 Kg sabu beserta pelaku dan barang bukti lainnya.

Ketua DPD IKAN Kota Langsa, Hengki Syahjaya, didampingi beberapa pengurus dan anggota, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah atas keberhasilan tim Sat Resnarkoba yang di pimpinan oleh Kasat AKP. Mulyadi.

Narkotika jenis sabu seberat 10.550 Gram hasil sitaan dari tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu lintas Provinsi, dari Provinsi Aceh untuk diedarkan ke wilayah Pulau Jawa yaitu Jakarta.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi dan Perwira lainnya, Sekda Kota Langsa Ir Said Mahdum Majid, Wakil Ketua I DPRK Saifullah, Dandim 0104 Aceh Timur Letkol Inf Tri Purwanto, beserta Forkopimda, OKP, Ormas, Wartawan, memusnahkan barang haram hasil tangkapan 10,5 Kg sabu, Rabu (07/08/2024) di Aula Mapolres.

Dalam proses pemusnahan barang bukti, AKBP Andy Rahmansyah, menjelaskan, Jumat, 17 Mei 2024 sekira pukul 20:30 Wib, Kasat dan Tim Resnarkoba di wilayah Kabupaten Bireuen, tepatnya di pinggir jalan Kota Bireuen, terlihat ada satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol B 1279 UYD yang diduga sebagai target operasi yang dicari.

Langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial BA (53), buruh harian lepas, warga Dusun Cureh Selatan Gampong Geulanggang, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, dan saat dilakukan penggeledahan mobil Daihatsu Ayla tersebut ditemukan barang-bukti 10 paket besar sabu yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi untuk memberikan keterbukaan hasil tangkapan yang kemudian dilakukan pemusnahannya,” papar Kapolres.

“Di samping itu juga, pemusnahan hasil tangkapan ini sebagai bentuk komitmen Polres Langsa memberantas segala bentuk peredaran Narkoba demi menyelamatkan anak cucu kita, karena persoalan Narkoba sekarang ini yang sudah semakin massif,” ungkap Kapolres.

Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras Sat Resnarkoba Polres Langsa, diungkapkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/V/2024/ RES.4.2./ SPKT.SATRESNARKO/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2024.

Didukung oleh Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1059/L.1.21/Enz.1/ 06/2024 tanggal 03 Juni 2024. Barang bukti ini milik satu tersangka, BA (53), warga Bireuen.

Iklan