Ketua DPC LSM Naga Hitam Kabupaten Pemalang (tengah) Surino, Kepala Dusun 1(kiri) Tuwuh Abdiarto dan Sekretaris Desa Lodaya (Kanan) Yanto, Kamis (18/7/2024)/Liputanesia/Foto: Slamet. |
Hal itu diungkapkan Surino selaku Ketua DPC LSM Naga Hitam Kabupaten Pemalang saat konferensi pers di Pendopo Desa Lodaya, Kamis (18/7/2024). Pada kesempatan itu, Surino meminta kepada Pemerintah Desa Lodaya agar segera mencopot jabatan oknum ketua RT berinisial PR yang tak terpuji itu.
"PR sebagai ketua RT diduga melakukan perselingkuhan dengan istri tetangga," kata Surino.
Dugaan perselingkuhan itu, pernah di pergoki oleh warga berinisial WS di sebuah sekolah SDN 1 Lodaya yang melihat gerak gerik mencurigakan selingkuhan dari PR dimana waktu pagi hari sekira pukul 06.00 wib sudah masuk ke lokasi sekolahan.
"PR ini selain Ketua RT 07 RW 03 juga seorang PNS yang bertugas sebagai penjaga sekolahan," ungkap Surino.
Menurut Surino, pihaknya juga mendapatkan laporan dari warga bahwa PR sering ke rumah pacar gelapnya yang merupakan warganya setelah suaminya ngga di rumah di waktu malam hari.
"Ada juga warga yang melihat, saudari mei pergi jam 10 malam, sedangkan suaminya sedang merantau di luar kota. Dugaannya ke sebuah hotel atau penginapan," ujarnya.
Di Lokasi Kepala Dusun (Kadus) 1, Tuwuh Abdiarto, menjelaskan bahwa kinerja ketua RT 07 RW 03 kurang loyal khususnya saat ada kerja bakti pembangunan masjid di depan kantor desa tak pernah hadir.
Tak hanya itu, oknum ketua RT itu juga salah satu yang paling menolak adanya program pemerintah terkait pembangunan tower telekomunikasi atau base transceiver station (BTS).
"Alasannya resiko dengan radius dan dampak radiasi," tuturnya.
Dari semua hasil laporan warga, juga tanda tangan warga RT 07 RW 03 sudah diatas 50 persen, LSM Naga Hitam mendesak kepada Pemdes Lodaya untuk memberhentikan dan mencopot jabatan RT saudara PR.
Sementara itu Kepala Desa Lodaya, Bambang Widi Purnomo, yang diwakilkan Yanto selaku Sekretaris Desa (Sekdes) mengatakan sudah mengundang PR sehari sebelumnya. Pemdes Lodaya memberikan kesempatan selama 2X24 jam untuk berpikir kepada saudara PR untuk menentukan sikap terkait jabatan Ketua RT.
"Kemarin pihak Pemdes sudah memanggil yang bersangkutan dan untuk menentukan sikap," katanya.
Pada kesempatan konferensi pers, sekretaris desa belum bisa menentukan untuk memberhentikan saudara PR dari jabatan Ketua RT.
Namun demikian, hasil dan masukkan dari rekan rekan lembaga akan di sampaikan dan di musyawarahkan di tingkat desa.