Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Lagi Asyik Main Judi Slot, Tiga Remaja Diringkus Personel Satreskrim

Redaksi
23 Jun 2024, 12:41 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:00Z
Ketiga terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir judi online, berhasil diringkus Personel Satreskrim Polres Aceh Timur, Jum'at (21/06/2024), Liputanesia/Hengki.

Aceh Timur - Dalam jangka waktu sehari, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir judi online di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk dan Kecamatan Idi Timur.

Ketiganya lagi asyik main judi slot di sebuah warung kopi yang dijadikan tempat mangkal, pelaku berhasil diringkus pada Jum'at (21/06/2024).

Ketiga terduga pelaku yang diamanakan tersebut diantaranya berinisial: MA (36), warga Gampong Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, dan MU (34), warga Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Kota, serta AM (24), warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.

"Jenis judi online yang dimainkan oleh para terduga pelaku adalah judi slot. Bukti yang kami dapatkan berupa transaksi deposit pada akun dompet elektronik. Transaksi yang dilakukan dalam jumlah bervariasi," kata Adi, Minggu (23/06/2024).

Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa para terduga pelaku yang diamankan memiliki berbagai profesi, mulai dari wiraswasta hingga pelajar/mahasiswa. Modus operandi mereka melibatkan deposit pada akun dompet elektronik, dan jika menang, mereka kemudian mentransfer hasilnya ke rekening elektronik.

Para terduga pelaku kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

"Para terduga pelaku dipersangkakan dengan Qanun Aceh tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda," tegas Adi.

Mantan Spripim Polda Aceh ini menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Timur untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.

"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online,” paparnya.

Disamping itu pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya.

Masyarakat diingatkan untuk tidak terlibat dan melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan perjudian (judi online).

"Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian dan kepada para orang tua agar membantu memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar terhindar dari judi online,” pungkas Adi.

Iklan