Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

Hengki Syahjaya
02 Maret 2024, 18:35 WIB Last Updated 2024-03-02T13:16:00Z
Proses Restorative Justice antara kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor, Sabtu (02/03/2024), saat damai di ruang Reskrim Polres Langsa, Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Polres Langsa menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi, pada Kamis 25 Januari 2024, di Stadion Kota Langsa Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, dengan Restorative Justice (RJ), berakhir damai dan saling memaafkan.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, Sabtu, 2 Maret 2024, mengatakan, penyelesaian kesepakatan damai secara musyawarah antara pelapor Zulfikar (37), warga Gampong Uteun Kota, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Lhokseumawe dengan terlapor, Adi Amkar (58), warga Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, dilakukan, pada Jumat, 23 Februari 2024.

Atas terjadinya tindak pidana penganiayaan itu terlapor telah meminta maaf atas perbuatannya kepada pelapor, kata Kasat.

Pelapor dan terlapor setelah terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan saja (Restorative Justice), ucap Kasat.

Lanjut Kasat, pihak terlapor bersedia membayar biaya pengobatan atas perbuatan terhadap terlaporsenilai Rp 15 juta. Atas kesepakatan kedua belah pihak itu, pelapor sudah menerima permintaan maaf dan terlapor sudah mengakui semua kesalahannya.

Selanjutnya, terlapor berjanji di dalam surat perdamaian, apabila mengulang kembali atas apa yang telah di sepakati, maka terlapor bersedia di tuntut dengan hukum yang berlaku di NKRI," ungkap Kasat.

Hadir dalam kesepakatan damai itu kedua belah pihak beserta keluarga serta perwakilan Persidi Aceh Timur.

Iklan