Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Tahapan Pemilu Masuk Masa Tenang

Hengki Syahjaya
10 Februari 2024, 19:33 WIB Last Updated 2024-02-10T13:45:32Z
Bawaslu Kota Langsa, gelar sosialisasi tahapan Pemilu masa tenang bersama stakeholder, Sabtu (10/02/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Tahapan Pemilu memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Multi Stakeholder, di salah satu cafe, Sabtu (10/02/2024).

Peserta sosialisasi Komisioner Baswalu dan Staf, Ketua KIP, perwakilan TNI-POLRI, Kasatpol PP dan WH, Kepala DLH, dan perwakilan dari pengurus Partai Politik.

Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman, menyampaikan poin pertama dalam masa tenang Pemilu 2024, yang berlandaskan aturan Undang- Undang nomor 7 Tahun 2017, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Poin nomor 2 bahwa, tim kampanye pelaksana kampanye dan partai politik peserta Pemilu, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye Pemilu dalam metode apapun pada masa tenang, yaitu pada tanggal 11-13 Februari 2024.

“Karena berkonsekuensi terhadap pelanggaran administrasi Pemilu ataupun pidana Pemilu,” ucapnya.

Ketiga, bahwa tim kampanye pelaksana kampanye dan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk menghentikan seluruh penayangan iklan kampanye baik melalui media cetak dan ektronik serta menutup akun media sosial yang digunakan berkampanye pada hari terakhir masa kampanye.

“Jadi bapak dan ibu nanti, dari partai politik untuk menutup akun media sosial ini mulai 23.59 WIB, hari ini. Jadi besok, iklan kampanye baik di media cetak dan media elektronik itu tidak dibenarkan lagi,” ujarnya.

Poin yang keempat bahwa untuk menghimbau jajaran agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi masuk dalam kategori menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.

“Jadi bapak dan ibu yang mewakili dari partai politik untuk menyampaikan ini, kepada jajaran di tingkat desa ataupun kepada calon-calon, baik itu DPRK, DPRA, DPR-RI, maupun partai pendukung paslon Presiden dan Wakil Presiden,” lanjutnya.

Yang kelima, bahwa untuk melakukan penertiban secara mandiri seluruh alat peraga kampanye serta bahan kampanye yang telah dipasang selama lamanya pada tanggal 10 Februari 2024 23:59 WIB. Jadi batas terakhir masa kampanye itu nanti malam pukul 00.00 WIB sudah tidak dibenarkan lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

“Jadi di sini partai politik mempunyai kewenangan sendiri untuk menertibkan alat peraga secara mandiri,” tegas Taufiq.

Yang keenam, bahwa Partai Politik untuk dapat menghimbau penanggung jawab posko pemenangan agar membersihkan alat peraga dan bahan kampanye secara mandiri di masa tenang.

“Jadi posko ataupun kesekretariat Partai Politik juga tidak dibolehkan ada alat peraga kampanye, kecuali bendera partai. Jadi di sekretariat itu tidak boleh lagi ada baliho, ataupun gambar caleg caleg di situ, tolong nanti disampaikan pada pengurus Partai dan peserta Pemilu,” jelas Ketua Bawaslu.

Ketujuh, bahwa panwaslih Kota Langsa dan seluruh jajaran pengawas Pemilu akan melakukan penindakan, apabila ditemukannya pelanggaran pada tahapan masa kampanye dan masa tenang. Jika nanti alat peraga masih ada di masa tenang, maka kami akan melakukan tindakan.

Sementara poin kedelapan, bahwa Panwaslih dan Pemerintah kota langsa, TNI-POLRI akan melakukan penertiban seluruh APK, dan bahan kampanye di masa tenang pada tanggal 11 Februari 2024.

Jadi tanggal 11, jika masih ada alat peraga kampanye yang belum diturunkan secara mandiri oleh Partai Politik, maka kami Bawaslu kota langsa beserta Muspida, TNI-Polri akan melakukan penertiban. Ini poin besar yang akan kita lakukan dalam masa tenang, ungkap Taufiqurrahman.

Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran, Marida Fitriani, menyampaikan kepada seluruh Partai Politik yang terdaftar pada Pemilu 2024, bahwa kita akan melakukan penertiban APK. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017.

Oleh karenanya menjadi penting hari ini, bagian dari kami memberitahukan kepada Bapak dan Ibu selaku peserta Pemilu terkait dengan penertiban. Walaupun sebenarnya ini juga harus dipahami oleh bapak ibu karena masa tenang akan kita masuki itu nanti malam jam 23.59 Wib, setelah itu tidak boleh lagi ada kegiatan apapun, sebut Fitri.

Jadi mohon kerjasama dari semua partai untuk menertibkan APK, sehingga masih bisa digunakan untuk hal lain-lain, apalagi tim yang terdiri Bawaslu, Panwascam, PKD, dan Satpol PP serta yang menertibkan APK maka tidak dapat di ambil kembali atau digunakan lagi, tandasnya.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sri Wahyuni, menyampaikan pertenuan pada hari ini adalah bentuk pencegahan kami.

“Kami memberi tahu kepada bapak dan ibu apa yang akan kami lakukan penertiban, ketika itu memang tidak diindahkan, maka tetap kami lakukan penindakan, imbuhnya.

Makanya kami sangat berharap pertemuan kita hari ini. Ini adalah sebagai awal bahwasanya sebelum kita menyurati atau mengimbau kepada Partai Politik, ini adalah langkah pertama kami memberi informasi, harap Sri.

Kita akan keluarkan imbauan kepada Partai Politik terkait apa yang sudah kita sampaikan saat ini, jadi kami sangat berharap bapak dan ibu yang hadir di sini ini melakukan penertiban itu secara mandiri demi kenyamanan kita masing masing. Karena kita di sini menjalankan sebuah kegiatan itu berdasarkan regulasi undang-undang yang jelas, pungkas Sri Wahyuni.

Iklan