Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Setelah Kasus Rudapaksa, Dua ABH Terlibat Kasus Pencurian Kabel

Hengki Syahjaya
02 Februari 2024, 09:06 WIB Last Updated 2024-02-02T02:10:39Z
Ilustrasi Polisi menangkap pelaku pencurian
kabel, ABH sedang menjalani hukuman Rudapaksa, Kamis (01/01). Liputanesia.

Aceh Timur - Dua Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang sedang menjalani hukuman kasus Rudapaksa, kini kembali berulah melakukan tindak pidana pencurian kabel.

Tidak merasa jera, kedua ABH berinisial MH (16), dan SA (16), diduga mencuri kabel listrik di Kantor Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Padahal, ketika beraksi MH dan SA sedang menjalani pembinaan selama 10 bulan di UPTD Ayeum Mata selaku LPKS di bawah Dinas Sosial Aceh Timur setelah keduanya diputuskan bersalah oleh pengadilan dalam kasus Rudapaksa terhadap anak bawah umur.

Saat menjalani hukuman, keduanya diduga kembali berbuat onar mencuri kabel di Puskeswan, yang terletak berdekatan dengan UPTD Ayeum Mata.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, peristiwa pencurian di kantor diketahui saat Kepala Puskeswan drh. Iskandar hendak menyalakan lampu kantor pada Senin (29/01/2024) pagi. Namun lampu itu tidak menyala sehingga berinisiatif menghubungi teknisi listrik untuk diperbaiki.

“Pada saat memperbaiki, teknisi menyampaikan kepada Iskandar bahwa kabel instalasi listrik tidak ada lagi,” kata Rizal, Kamis (01/02/2024).

Setelah diperiksa secara menyeluruh akhirnya diketahui pintu belakang kantor serta asbes ruangan tamu dalam kondisi rusak dan kabel pada instalasi listrik hilang.

Merasa dirugikan, Iskandar melaporkan kasus ke Polres Aceh Timur, Dua hari berselang, petugas keamanan UPTD Ayeum Mata memberhentikan MH dan SA saat hendak keluar lokasi.

“Petugas keamanan UPTD Ayeum Mata mendapati MH dan SA membawa tas keluar dari UPTD Ayeum Mata. Ketika ditanya akan pergi ke mana, SA menjawab mau ke Langsa. Kemudian dilakukan pemeriksaan isi tas yang dibawa oleh SA dan ditemukan gulungan kabel lalu petugas menahan keduanya,” jelas Rizal.

Namun, saat polisi datang ke TKP, pelaku berinisial SA sudah kabur dari UPTD. Lalu Polisi hanya dapat memboyong MH untuk diamankan.

“MH mengaku ia bersama SA melakukan pencurian kabel itu pada hari Senin 29 Januari sekitar pukul 00.30 WIB dengan cara merusak pintu dan asbes kantor dengan menggunakan linggis dan tang potong,” ungkap Rizal.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti beberapa gulungan kabel, satu linggis, satu tang potong yang digunakan untuk menjalankan aksinya dan satu tas.

Polisi menjerat MH dengan pasal 363 KUHPidana jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Iklan