Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pimpinan Dayah Rudapaksa 2 Santri, Divonis 150 Kali Cambuk dan 170 Bulan Penjara

Hengki Syahjaya
07 Februari 2024, 14:33 WIB Last Updated 2024-02-07T07:47:42Z

 

Ilustrasi dua santri menjadi korban rudapaksa oleh pimpinan dayah, Rabu (07/02/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Seorang pimpinan sebuah Dayah tekah terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana rudapaksa terhadap 2 orang santri, divonis hukuman 150 kali cambuk dan 170 bulan kurungan penjara, oleh Majelis Hakim Mahkamah Sya’riah, Rabu (07/02/2024).

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa menjatuhkan vonis hukuman terhadap MR (38), mantan pimpinan dayah karena terbukti melakukan Rudapaksa terhadap 2 orang yang merupakan santriwatinya sendiri.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya dimana JPU menuntut terdakwa dengan kurungan 165 bulan dan 125 bulan.

Sedangkan Majelis Hakim Menjatuhkan hukuman untuk dua perkara masing-masing 170 bulan penjara dan 150 kali cambuk.

Informasi disampaikan langsung oleh Kepala Humas MS Langsa, Ibnu Rusydi, saat dikonfirmasi media pasca persidangan.

“Sidang putusan sudah terlaksana dimana Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Perkara nomor 22 (untuk korban anak) dengan hukuman 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan,” ucap Ibnu.

Untuk Perkara nomor 23 (untuk korban dewasa) Majelis hakim memutuskan 150 kali hukuman cambuk. Atas putusan tersebut, kedua belah menyatakan pikir-pikir, ungkap Kepala Humas MS Langsa, Ibnu Rusydi.

Sebelunya pada Konferensi Pers, Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, diwakili Kabag Ops AKP Dahlan, didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono dalam konferensi pers, Senin (20/11/23) menyampaikan, kronologis kejadian berawal tahun 2021 pada korban pertama (15), sebanyak 7 x dilakukan rudapaksa oleh MR.

Kemudian, pasca kejadian pertama MR rudapaksa korban, MR sering mengancam korban jika tidak mau melakukannya lagi maka tersangka MR akan membeberkan aibnya bahwa korban sudah tidak perawan lagi, rudapaksa dan pelecehan seksual sudah dilakukan berulang kali di kantin, dikamar mandi, di rumah kosong, di kamar mandi yang terletak didalam kamar Ulama, di Mushala, dan di rumah MR, terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya orang tua korban membuat Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/186/ X /2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

Kemudian, kejadian rudapaksa kembali pada korban ke 2 yang dilakukan tersangka MR terhadap korban (20), sebanyak 4 kali, dimana awalnya tersangka MR selalu meminta korban untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuk tersangka, ucap Kasat Reskrim.

Selanjutnya korban kedua membuat Laporan Polisi dengan nomor: 187/ X/2023/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

Kemudian dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan dan (sesuai dengan Sprin Sidik Nomor : Sp.sidik/72/XI/ Res.1.24./2023/Reskrim, tanggal 04 November 2023), dan terhadap tersangka (MR) ditahan di Polres Aceh Langsa sebagai narapidana, lanjutnya.

Tersangka MR, dikenakan sanksi hukum berdasarkan, LP/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023, dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun), serta Pasal 47: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun).

Selanjutnya, LP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023, Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal 48: Pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan (14,5 tahun) dan Pasal 46 : Pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan (3,7 tahun), jelas Kasat Reskrim

Bahwa tersangka MR telah dengan sengaja melakukan rudapaksa pada kedua santriwati dan atau pelecehan seksual terhadap korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah, imbuh Kasat.

Pada Kamis (02/11), kita lakukan pemeriksaan terhadap kakak kandung pelaku, hasilnya kakak pelaku memberitahukan bahwa MR berada di Gunung Sitoli Kabupaten Nias Provinsi Sumut, dan kakak kadung MR bersedia membantu Polisi memulangkan MR", kata Kasat.

Selanjutnya, pada Sabtu 4 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib, kakaknya menyerahkan MR kepada Penyidik PPA Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tandas Kasat Reskrim Ipda Rahmad.

Iklan