Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Tidak Serahkan LADK dan RKDK, 4 Parpol Dinyatakan Gugur Sebagai Peserta Pemilu

Hengki Syahjaya
29 Januari 2024, 17:42 WIB Last Updated 2024-01-29T10:42:17Z

 

Ketua KIP Langsa, Ridwan bersama Muhammad Alfadhal dan Fauzan Rizal, Senin (29/01). Liputanesia/Istimewa.

Kota Langsa - Empat partai politik di dinyatakan tidak mencukupi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Karena partai politik tersebut tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Ketua KIP, Ridwan, melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Muhammad Alfadhal, menyampaikan bahwa ada 4 partai yang gugur secara otomatis sebagai peserta Pemilu, Senin (29/01/2024).

“Dari 24 partai politik ada empat partai dibatalkan kepesertaan pamilu karena tidak melaporkan LADK Selain itu, empat partai tersebut juga tidak memiliki calon anggota legislatif, “ ucapnya.

Adapun empat partai yang gugur, yaitu, partai Buruh, partai PSI, partai Garuda dan partai Ummat, jelasnya.

Pembatalan berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum pasal 338 ayat 1 dan PKPU nomor 18 tahun 2023, pasal 122 ayat 1 dan 2, ujarnya.

"Maka secara otomatis ke empat partai politik itu dibatalkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024 di Kota Langsa," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Muhammad Alfadhal.

Iklan