![]() |
Ketua KIP Langsa, Ridwan bersama Muhammad Alfadhal dan Fauzan Rizal, Senin (29/01). Liputanesia/Istimewa. |
Ketua KIP, Ridwan, melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Muhammad Alfadhal, menyampaikan bahwa ada 4 partai yang gugur secara otomatis sebagai peserta Pemilu, Senin (29/01/2024).
“Dari 24 partai politik ada empat partai dibatalkan kepesertaan pamilu karena tidak melaporkan LADK Selain itu, empat partai tersebut juga tidak memiliki calon anggota legislatif, “ ucapnya.
Adapun empat partai yang gugur, yaitu, partai Buruh, partai PSI, partai Garuda dan partai Ummat, jelasnya.
Pembatalan berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum pasal 338 ayat 1 dan PKPU nomor 18 tahun 2023, pasal 122 ayat 1 dan 2, ujarnya.
"Maka secara otomatis ke empat partai politik itu dibatalkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024 di Kota Langsa," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Muhammad Alfadhal.