Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Diawali Tahun 2024 Polres Langsa Berhasil Mengamankan 965.56 Gram Sabu

Hengki Syahjaya
24 Januari 2024, 14:31 WIB Last Updated 2024-01-25T00:34:47Z
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah gelar Konferensi Pers terkait tindak pidana kasus narkotika jenis sabu sebanyak 965.56 Gram, Rabu (24/01) di Aula setempat, Liputanesia/H5J.

Kota Langsa - Bertempat di Aula Adhi Pradana Polres Langsa melakukan Konferensi Pers pengungkapan Kasus Narkoba sabu sebanyak 965.56 Gram, Rabu (24/01/2024).


Konperensi Pers yang di pimpin oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, didampingi oleh Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, dan Kasi Propam Iptu Erizal, 


Andy Rahmansyah menyatakan bahwa ada tiga kasus pengungkapan yang kita gelar saat ini dan ada 4 tersangkanya.


Pengungkapan kasus tersebut semunya berdasarkan informasi dari masyarakat yang resak karena maraknya narkoba di masyarakat dan dapat merusak generasi bangsa, lanjut Kapolres.


Kita mulai dari pengungkapan pelaku ND (44) Gp Rantau Panjang Bayeun Kec. Rantau Selamat Kab. Aceh Timur pelaku tersebut kita amankan pada hari kamis tanggal 4/1/24 sekira pukul 14.00 wib di dalam kebun sawit.


Pelaku ini pada saat penangkapan berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan, adapun BB sabu yang kita dapat dari pelaku ini seberat 902 Gram, jelas Andy.


“Selain sabu juga ada BB lain seperti Satu Plastik warna hitam, putih dan unggu serta Hp Oppo,” terangnya.


Kemudian kita amankan lagi pada hari rabu sekira pukul 16.00 wib dipinggir jalan Gp. Sungai Pauh Tanjung Kec. Langsa Barat, ada dua pelaku FY(35) Dan Makmur Gp. sungai Pauh Tanjung Kec. langsa Barat dan RD (23) Dsn Makmur GP. sungai Pauh tanjung Kec. Langsa Barat, ujar Kapolres.


Kapolres menambahkan bahwa untuk BB Sabu yang kita dapat dari kedua pelaku tersebut sebanyak 44,58 Gram dan uang tunai sebesar Rp 400.000, selain itu juga yang kita amankan dompet warna abu-abu, plastik unggu dan sepeda motor RX King.


Kemudian yang terakhir CB (30) Dsn Makmur GP. Sungai Pauh Tanjung yang kita amankan pada hari selasa 23/1/24 sekira pukul 20.00 wib pelaku tersebut menyimpan sabu seberat 14,38 Gram, satu plastik tembus pandang, tisu, timbangan digital dan dan dompet warna merah.


Jadi untuk per januari 2024 ini kita telah mengamankan narkoba jenis sabu seberat 965.56 Gram sabu, pungkas Kapolres.

Iklan