Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

UPTD Metrologi Disperindagkop Gelar Sidang Tera atau Tera Ulang Alat UTTP

Hengki Syahjaya
14 Desember 2023, 16:05 WIB Last Updated 2023-12-14T11:17:54Z
UPTD Metrologi Disperindagkop Kota Langsa, saat gelar sidang tera, Kamis (14/12) di Pasar, Liputanesia/H5J. 

Kota Langsa - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM), menggelar kegiatan sidang tera atau tera ulang alat ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) tahun 2023.


Kegiatan dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 13 dan 14 Desember 2023, Jalan Rel Kereta Api, Gampong Peukan, Kecamatan Langsa Kota.


Kepala Disperindagkop dan UKM, Mahlil, melalui Kepala UPTD Metrologi, Teuku Faizalsyah, pada Liputanesia.co.id, Kamis (14/12/2023), menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan menyangkut kepentingan penjual dan pembeli agar tidak ada yang merasa dirugikan dalam hal timbangan dalam transaksi perdagangan.


Kegiatan sidang tera atau tera ulang alat UTTP mengusung tema, terwujudnya Kota Langsa sebagai daerah tertib ukur, “Memperdaya Ukuran, Menghilangkan Kepercayaan”, ucap Kepala Metrologi.


Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap alat UTTP yang dipakai dalam perdagangan. Tera penting dilakukan untuk melindungi pembeli dan pedagang, jelasnya.


Para petugas UPTD Metrologi saat melayani penjual untuk tera ulang alat timbangan.

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al Muthaffifin: 1-3).


Sidang pasar ini dilaksanakan dari pagi hingga sore ini dikunjungi oleh penjual untuk mengukur alat timbangannya mulai timbangan duduk, timbangan digital hingga neraca dan pelaksanaannya sesuai Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, terangnya.


“Tarif tera ulang timbangan ini beragam dan terjangkau sesuai Qanun Kota Langsa No. 14 Tahun 2010, tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang,” ujarnya.


Proses tera ulang timbangan kurang lebih 30 menit jadi pemohon bisa menunggu ditempat dan setiap timbangan selesai dikalibrasi akan diberi segel dan stiker metrologi menandakan bahwa timbangan tersebut akurat dan layak pakai, katanya.


Bagi masyarakat silahkan kunjungi Kantor UPTD Metrologi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, karena kita menerima pelayanan tera atau tera ulang serta menerima jasa service timbangan yang ukuranya tidak sesuai dengan standardnya dan bisa datang pada saat jam kerja, ungkap Kepala UPTD Metrologi Teuku Faizalsyah

Iklan