Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Presiden Melalui Kemendagri Melanjutkan Masa Jabatan Pj Gubernur Aceh

Redaksi
6 Jul 2023, 00:35 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:30Z

Jakarta - Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Aceh untuk periode 2023-2024, Rabu (05/07/23).

Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, paling lambat satu tahun ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada Media.

Sambung Benni, Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mewakili Mendagri.

Mayjend TNI (Purn) Achmad Marzuki kembali ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh untuk masa tugas 2023-2024 mendatang, perpanjangan tugas Achmad Marzuki itu ditandai dengan penyerahan Keputusan Presiden (Keppres) atau SK baru di Kemendagri.

Isu berkembang seputar siapa calon Pj Gubernur Aceh sudah terjawab dan berakhir. Achmad Marzuki punya memiliki waktu satu tahun ke depan menata ekonomi Aceh yang tingkat kemiskinannya paling parah se Sumatera.

Angka kemiskinan, pengangguran, stunting, dan sektor penting lainnya membutuhkan keseriusan Pj Gubernur Aceh dalam menanganinya.

Iklan