Kota Langsa - Puluhan massa bergabung dalam Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) Kota Langsa beramai-ramia geruduk Kantor Bea Cukai Langsa di Jalan Cut Nyak Dhien No.16, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa - Aceh, Selasa (11/07/23).
Aliansi Elemen Sipil Menggugat yang melakukan aksi yakni, Aliansi Rakyat Merdeka (Alarm), LSM Gadjah Puteh, Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI), Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK) dan LSM Gerakan Pemuda Rencong Anti Korupsi (GEPRAK).
Puluhan massa melakukan demo kantor Bea Cukai (BC) Langsa meminta untuk transparan dalam menindak dan membongkar terkait dugaan sindikat, mafia atau pemasok rokok ilegal yang sudah meresahkan masyarakat.
Pantauan Liputanesia, bahwa puluhan massa bergerak sekira pukul 11.15 Wib menuju kantor Bea Cukai Langsa sambil berjalan kaki dengan membentang spanduk yang di komandoi becak motor.
Setibanya di depan kantor ternyata pagar di tutup dan digembok serta sudah di jaga beberapa satpam, massa langsung beraksi dengan membakar ban sekaligus bergantian berorasi menyampaikan tuntutan.
Koordinator Aksi, T. Fadli membacakan Petisi Aliansi Elemen Sipil Menggugat yang di bagikan melalui selebaran bahwa "Bea Cukai Langsa diduga kuat 'Kong Kalikong' alias main mata dan selalu melepaskan tersangka Oleh Tangkap Tangan (OTT) rokok ilegal, karena terbukti tidak ada satupun kasus penangkapan rokok ilegal yang dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan di pengadilan. Selama ini Bea Cukai Langsa dianggap telah membodohi masyarakat dengan seolah-olah apa yang telah dilakukan sudah sesuai aturan, padahal setiap penangkapan baik supir atau kurir serta mobil dan truk pengangkut barang haram itu adalah bukti yang sangat kuat untuk dijadikan pintu masuk mengungkap lebih dalam siapa mafia rokok ilegal tersebut. Akibatnya Negara selalu dirugikan oleh Bea Cukai Langsa, karena setiap operasi dan penangkapan barang ilegal menggunakan biaya operasional dari uang negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Namun tidak memberikan manfaat buat negara tapi hanya menguntungkan Oknum Bea Cukai Langsa saja, selain menikmati uang negara juga mendapatkan hasil kong kalikong dari mafia dan para penyeludup, terbukti peredaran rokok ilegal sangat marak dalam Wilayah kerja Bea Cukai Langsa.
Adapun tuntutan dari pendemo adalah;
1. Meminta agar bukti-bukti yang ada untuk ditingkat status hukumnya hingga kepengadilan agar memberikan efek jera bagi para pelaku dan negara tidak terus dirugikan.
2. Mendesak Dirjen Bea Cukai agar mencopot pejabat Bea Cukai Kota Langsa yang nakal yang selama ini bermain kotor yang berakibat merugikan negara miliaran rupiah.
3. Memberikan sanksi Administratif dan sanksi Pidana Terhadap oknum-oknum pejabat Bea Cukai kota Langsa yang terlibat.
4. Meminta agar Bea Cukai Kota Langsa agar lebih transparan dalam bekerja.
5. Jika Petisi kami tidak di indahkan dalam waktu 3 x 24 jam, maka kami akan turun dalam eskalasi massa yang lebih besar.
Ketua LSM Gadjah Puteh Said Zahirsyah, menyampaikan bahwa aksi ini menindaklanjuti atas keresahan masyarakat, dimana selama ini belum ada tersangka dalam kasus penangkapan barang ilegal di Kota Langsa yang dilakukan Bea Cukai hingga ke Kejaksaan bahkan Pengadilan.
Menurutnya, kasus hanya dilakukan layaknya tangkap lepas oleh oknum Bea Cukai Langsa, contoh seperti rokok ilegal saat ini belum ada tersangka, namun rokoknya ditahan dan bebas dijual di pasar, terkesan ada kongkalikong dengan mafia rokok.
"Semua data itu sudah kita kantongi, ini pembodohoan kepada masyarakat, kami pastikan akan mempraperadilan atas kasus ini," sebutnya.
"Bersama massa lainnya kami akan menunggu pihak Bea Cukai Langsa untuk menjelaskan kepada masyarakat dan rekan-rekan media untuk dipublikasikan, bukan hanya tiga orang perwakilan untuk audiensi, karna kami tahu persis Kepala Bea Cukai Langsa ada di dalam dan kami akan menunggu mereka keluar," pungkasnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Langsa baik kepala maupun perwakilan belum ada yang menemui massa aksi.
Massa aksi masih menunggu di lokasi dan aksi terus berlanjut hingga sore.