Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Transaksi Siputih, Seorang Nelayan Diringkus Satres Narkoba Polres Langsa

Redaksi
9 Jun 2023, 12:03 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:40Z

Kota Langsa - Personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kota Langsa kembali meringkus diduga pengedar siputih yang bikin candu merusak generasi yaitu Narkotika jenis methamfetamin (sabu-sabu), di Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur, Jum'at (09/06/23).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra mengatakan, bahwa pada hari Kamis 08 Juni 2023 lebih kurang sekitar pukul 15.00 Wib di Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur tepatnya di areal tambak, personil berhasil mengamankan seorang pelaku yang di duga pengedar sabu, karena sering kali bertransaksi jual beli sabu.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Satres Narkoba investigasi langsung ke lapangan untuk menyelidiki dan memantau pergerakan pelaku yang diduga menjual sabu dan kegiatan pelaku telah meresahkan masyarakat, setemapt," ujar Shandy.

"Tidak lama dilakukan penyelidikan, pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan, ternyata pelaku berprofesi sebagai seorang nelayan berinisial IA (26), warga Dusun Melati, Gampong Matang Panyang Kecamatan Langsa Timur," terang Shandy.

"Bersama pelaku turut kita amankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat keseluruhan 4,04 Gram, satu kotak plastik putih kecil, satu gunting, satu unit timbangan digital, satu handphone undroit warna biru, dan satu tas selempang kecil warna biru," papar Shandy.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Langsa guna pengembangan dan penyidikan lebih Lanjut” tutup Kasat.

Iklan