![]() |
| Pembangunan Tempat Pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Bangun Sinar Pratama (BSP) berada di RT.02/RW.01 Dusun I Desa Batu Berapit, yang tak jauh dari RSUD dan Lingkungan Sekolah. |
Kekhawatiran warga diketehui setelah Alat-alat Produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) akan difungsikan, yang tak jauh dengan jarak Rumah Sakit Umum Daerah - Jemaja dan dapat menganggu kenyamanan proses belajar mengajar dilingkungan Sekolah maupun tempat usaha penangkaran burung walet.
Menurut camat jemaja, Abdullah Sani, Saat dimintai keterangan melalui via telepon WhatsApp oleh Tim Awak Media ini mengatakan, pada Rabu tanggal 31 Mei 2023 dirinya telah menyurati pihak PT. BSP untuk meminta keterangan dokumen perusahaan atau perencanaan pembangunan gedung di Wilayah Kecamatan Jemaja.
![]() |
| Dok. Liputanesia. |
"Kita sudah menyurati PT. Bangun Sinar Pratama dan meminta keterangan terkait pelaksanaan pembangunan gedung, yang beralamat di jalan Padang Melang Desa Batu Berapit Kecamatan Jemaja. Namun pihak perusahaan mengaku masih dalam proses pengurusan," jelas Abdullah Sani.
Pemanggilan itu bertujuan, untuk menghindari potensi konflik di masyarakat yang akan berdampak.
"Pihak perusahaan juga sudah menerangkan kepada saya, mengenai mesin Asphalt Mixing Plant yang akan difungsikan. Tidak setiap jam atau setiap hari AMP beroperasi," sebutnya kepada tim Awak Media ini, menirukan perkataan pihak PT. BSP oleh Camat Jemaja.
![]() |
| Dok. Liputanesia. |
Kemudian, setelah menghubungi camat jemaja, Tim Awak Media ini kembali melanjutkan konfirmasi ke Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub-LH) Kabupaten Kepulauan Anambas. Masih dengan mengunakan telepon WhatsApp.
Abdul Kadir menjelaskan bahwa, PT. Bangun Sinar Pratama yang dimaksudkan memang belum memberikan informasi mengenai permohonan dokumen pengolahan limbah Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berada Kecamatan Jemaja.
"Sampai saat ini saya belum dapat informasi dari pihak AMP terkait prosedur perizinan, dan kita sarankan untuk langsung berkoordinasi ke Dinas PTSP," ujarnya singkat, pada Senin kemarin (5/6).
Tak sampai disitu saja, guna meneruskan penjelasan yang disampaikan Kadishub-LH Kabupaten Kepulauan Anambas. Tim Awak Media inipun kembali melanjutkan konfirmasi ke bagian Perizinan PTSP.
"Pihak PT. Bangun Sinar Pratama memang belum memiliki Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang disebut dengan PKKPR," kata Kepala Bagian Perizinan PTSP Kabupaten Kepulauan Anambas, Yoki (5/6).
Kalau di PTSP belum ada yang namanya Izin lokasi PKKPR, yang diurus oleh pihak PT tersebut, tambahnya mengakhiri telepon WhatsApp Tim Awak Media ini.
Atas dampak kekhawatiran dan keresahan warga, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta lidik PT. Bangun Sinar Pratama (BSP), yang diduga belum mengantongi izin pembangunan tempat pengolahan Asphal Mixing Plant dari instansi terkait.


.jpeg)
