Kota Langsa - Personil Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kota Langsa kembali meringkus diduga pengedar siputih yang bikin candu merusak generasi yaitu Narkotika jenis methamfetamin (sabu-sabu), di Gampong Matang Cengai, Kecamatan Langsa Timur, Kamis (08/06/23).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra SH mengatakan, bahwa pelaku diduga pengedar sabu diamankan oleh anggota Satresnarkoba pada Senin (5/6/23) sekitar pukul 18.00 WIB, di kediaman pelaku Gampong Matang Cengai, Kecamatan Langsa Timur.
Sabu sebenarnya narkotika yang mengandung zat methamfetamin. Methamfetamin sendiri termasuk dalam narkotika golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga sabu sama sekali dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, oni artinya sabu tidak boleh digunakan untuk pengobatan, jelas Kasat.
“Selanjutnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku adalah seorang pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat setempat,” kata Kasatreskoba,
"Pelaku berinisial AR (23), saat kami gerebek terdapat barang bukti narkoba di tangan tersangka tiga paket sabu-sabu berat keseluruhan 2,07 gram," ujar Shandy
"Selain sabu, petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti lain berupa satu botol plastik warna merah, satu gunting, satu tas warna hitam dan satu unit HP merk Vivo warna biru," ucap Shandy.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Langsa guna pengembangan dan kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Shandy Saputra.

