Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kunjungan Kerja Reses Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang Fadlon S.H

Dedi Muliyadi
16 Mar 2023, 21:18 WIB Last Updated 2023-03-17T15:10:57Z

Liputanesia, Aceh Tamiang - Kunjungan Kerja Reses Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, S.H, dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat di Desa alur manis, Kecamatan Rantau, tahun 2023.

Kunjungan Kerja ini untuk mendengar dan melihat dari dekat semua aspirasi masyarakat, agar program yang dibutuhkan  untuk kepentingan masyarakat Aceh Tamiang, khususnya masyarakat Alur Manis bisa diusulkan nantinya.

“Ada beberapa masukan yang disampaikan oleh masyarakat Alur Manis dalam menyampaikan aspirasi,”kata Fadlon, Rabu (15/3/2023).

Fadlon, S.H, tampung aspirasi masyarakat di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau melalui reses tahun 2023.

Diantaranya, pembangunan TK/PAUD di Desa Alur Manis yang bertempat di lahan milik perusahaan dengan sistem pinjam pakai, disebabkan belum adanya sarana pembangunan TK/PAUD. Disamping itu, perkumpulan serikat kerja juga meminta untuk menolak Undang-undang ketenagakerjaan yang dianggap merugikan karyawan, tambahnya.

“Ada juga dari kader perempuan di desa untuk meminta untuk dinaikkan honornya, dari kalangan pemuda desa mengusulkan untuk pengadaan mesin las untuk kube,” paparnya.

 
Sejumlah tokoh dan masyarakat Desa Alur Manis hadir, Wakil Pimpinan I DPRK Aceh Tamiang Fadlon menjawab semua masukkan dari masyarakat, Rabu (15/3/2023).

Kendati demikian, Wakil Ketua I DPRK Fadlon menambahkan, berbagai masukan dan sumbangsih saran dari masyarakat, tentunya akan ditampung dan dibahas, tapi yang perlu dipahami tentunya dalam penganggaran akan dilihat dan dikaji dari aspek prioritas.

“Tentunya dalam pembahasan anggaran akan lebih mengarah kepada skala prioritas, yang berdampak langsung dalam masyarakat umum,” tambahnya lagi.

Sesi tanya jawab Wakil Pimpinan I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H, bersama masyarakat Desa Alur Manis.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Daerah (DPRK/DPRD) sebagai Lembaga Legislatif merupakan Lembaga perimbangan terhadap Kekuasaan Eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan di daerah. Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Disebutkan bahwa DPRK/DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi Legislasi, fungsi Anggaran, dan fungsi Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.

Iklan