Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

1 tahun Tak Masuk Kantor, Pemda Anambas Serius Tindak Lanjuti Oknum PNS

Tengku Azhar
22 Des 2022, 21:32 WIB Last Updated 2022-12-22T14:32:25Z
Gambar Ilustrasi.

Liputanesia, Anambas - Serius dalam menindak lanjuti pelanggaran terhadap Aparatur Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikabarkan sakit dan sudah satu (1) tahun tidak masuk kantor?, Kamis (22/12/2022).

Pemerintah Daerah (Pemda) setempat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas serius akan menyikapi dan menyiapkan administrasi tindak lanjut pemeriksaan untuk mengirimkan tenaga medis.

Hal ini disampaikan oleh Doni Kepala Bagian (Kabag) Penindakan Disiplin PNS, setelah sebelumnya wartawan liputanesia menghubungi via pesan WhatsApp yang dikirim pada (14/12) beberapa hari lalu.

"Kami sudah mengirimkan surat ke Dinas Kesehatan perihal permintaan dokter atau tenaga kesehatan untuk masuk dalam tim pemeriksa kesehatan yang bersangkutan (Oknum PNS ZM-Red)," tulis pesan WhatsApp Doni Kabag Penindakan Disiplin PNS di BKPSDM.

Saat ditanyai, apakah memang benar surat tersebut telah dilayangkan BKPSDM ke Dinas Kesehatan terkait periksaan lanjutan kesehatan Oknum PNS ZM.

Doni kemudian membalas singkat, Nanti tergantung arahan pimpinan saja bang," jawabnya.

Ditempat yang berbeda, hal senada juga dikatakan Pelaksana tugas harian (Plh) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Akmal, saat ditemui liputanesia diruang kerjanya.

"Terkait pak ZM, kita sudah menyampaikan ke atasan dan ke BKPSDM. Memang benar beliau sakit, namun belakangan ini saya belum mengetahui perkembangan beliau, apakah masih sakit atau sudah sembuh," kata Akmal Senin lalu (19/12).

Saya juga kebetulan baru ditunjuk sebagai Plh Bakesbangpol, dan saya juga butuh Partner dalam bekerja. Karena beliau menjabat sebagai sekretaris di sini.

"Kita harus merasakan yang sama dalam menjalankan tugas, apalagi kita sudah memasuki tahun politik. Tentunya Bakesbangpol akan banyak kegiatan, saya butuh Partner kerja di kantor," ujar Akmal saat dikonfirmasi awak media liputanesia.

Perlu kita ketahui, Pemerintah resmi menekankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Sanksi Disiplin bagi ASN hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:

1. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

2. Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.

3. Pemberhentian dilakukan dengan hormat.

4. Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21 s/d 24 hari setahun.

Dan tidak masuk selama 25 s/d 27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin-Red).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja 11 s/d 13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.

Sanksi pemotongan tukin. 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14 s/d 16 hari setahun. Dan bagi Abdi Negara yang bolos 17 s/d 20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan, teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4 s/d 7 hari setahun.

Kemudian bagi PNS yang tidak masuk 7 s/d 10 hari diberi surat pernyataan tidak puas. Terakhir, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.

Berita ini tetap akan berkelanjutan setelah adanya perkembangan informasi terbaru dari BKPSDM, dan yang bersangkutan hingga saat ini belum dapat di konfirmasi lebih lanjut.(T.4z)

Iklan