Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Diduga Pokja 152 Bermain di Harga Proyek Pembangunan Saluran Sagulung Sebesar 3,7 Miliar

Liputanesia
29 Sep 2022, 00:04 WIB Last Updated 2022-10-03T17:29:09Z
LPSE Kepri.go.id

Liputanesia, Tanjungpinang – Tender Pelelangan Proyek Pembangunan Saluran Utama Sagulung Kota Batam Sebesar Rp. 3.791.622.703 miliar melalui kelompok kerja pemilihan paket 152 Provinsi Kepri diduga bermain di harga penawaran yang sangat fantastis.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu kontraktor asal Kota Tanjungpinang yang ikut dalam pelelangan tender proyek di UKPBJ Provinsi Kepri.

Dedes (Sapaan-Red) dengan gamblang menuturkan halnya kepada Liputanesia.co.id pada Rabu (28/9) terkait Pokja 152 yang tidak mengevaluasi terlebih dahulu harga berdasarkan hasil analisa dilapangan.

“Kita menawarkan suatu pekerjaan tentunya kita tau harga dilapangan, dan berdasarkan harga dilapangan itulah kita menawarkan adanya keuntungan seperti yang saya terangkan tadi,” sebutnya.

Sebagai contoh, harga dilapangan Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) permeter kubiknya include dengan besi 150 kilo gram. Namun dipenawaran saya sudah buatkan harga Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), dan disitulah saya sudah mendapatkan keuntungan RP. 1.400.000 (satu juta empat ribu rupiah) permeter kubiknya.

“Nah saya juga ngak mengerti kenapa Pokja 152 mengatakan harga saya tidak wajar, padahal harga tidak wajar itu karena saya bisa menawar dibawah delapan 80 persen, walaupun harga mereka memang tinggi. Apakah itu markup, saya kurang tau,” ungkap Dedes.

Sementara, harga yang saya tawarkan kepada pihak Pokja 152 sendiri, sama sekali belum pernah dicek kebenaran dari harga-harga yang saya cantumkan,” tambahnya.

Berdasarkan dari hasil pengumuman pemenang dengan hasil evaluasi harga diperoleh, nilai penawaran lebih rendah dari hasil evaluasi dan penawaran dinyatakan tidak wajar menurut Pokja 152.

Padahal,” penawaran yang kami tawarkan dengan analisa sendiri berdasarkan perhitungan pada gambar yang disediakan oleh Pokja dan PPK, jadi seharusnya analisa kami dan analisa Pokja dan PPK harus kita singkronkan. Tetapi kenapa analisa yang kami sampaikan di kesampingkan dan tidak digunakan,” tuturnya.

Kemudian Dedes melanjutkan, semua harga yang kami tawarkan sudah kami serahkan kepada pihak Pokja, akan tetapi Pokja tidak melihat ataupun menghubungi para penyedia bahan tersebut di Batam. Setau kami yang selama ini terjadi di Pokja tidak mengklarifikasi harga yang kami tawarkan kepenyedia bahan, bukan berdasarkan analisa Pokja sendiri. Jika Pokja mau evaluasi kewajaran harga, seharusnya Pokja melampirkan analisa saat pelelangan berlangsung.

“Untuk itu pihak kontraktor CV. Tri Putra Sentosa meminta kepada Pokja 152 agar dapat membatalkan pengumuman tersebut. Karena terindikasi ada kerugian negara selisih sebesar RP.506.883.589, yang mana selisih tersebut seharusnya masuk kembali ke KAS Daerah Provinsi Kepri dan bisa digunakan untuk pekerjaan lainnya,” tegasnya menerangkan.

Guna mendapatkan keterangan adanya dugaan permainan harga pelelangan terder proyek 3,7 Miliar tersebut, Liputanesia.co coba melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk menemui pihak Pokja 152.

Iklan