Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bersama Media, Panwaslih Aceh Tamiang Gelar Diskusi

Liputanesia
18 Agu 2022, 13:46 WIB Last Updated 2022-10-07T03:36:20Z
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk membantu transportasi pelayanan kesehatan masyarakat, Jumat (19/8/2022).

Liputanesia, Aceh Tamiang – Menyongsong pemilu serentak 2024, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar diskusi bersama media, Kamis (18/08/2022).

Acara dilaksanakan pada pukul 08.30 Wib di Hotel Sederhana, Jalan Ir.H.Juanda, Desa Bundar. Dihadiri hampir 20 peserta dari seluruh media, dengan agenda membahas tentang fungsi pengawasan partisipatif dalam menghadapi pemilu serentak 2024.

Pantauan media Liputanesia saat diskusi. Anggota Komisioner Panwaslih, Anggota Komisioner KIP yang diwakili Adi Sartika, Sekretariat dan para staf Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang tampak hadir.

Seperti biasa, sebelum diskusi dimulai, pembacaan ayat kursi Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya dilaksanakan terlebih dahulu.

Ketua Panwaslih Aceh Tamiang Imran dalam sambutannya mengatakan, kegiatan hari ini sebenarnya merupakan aktivitas kami sehari-hari, saat ini kami hanya ada 17 personil, mungkin nanti akan bertambah lagi personilnya saat mendekati pemilu 2024 mendatang, kata Imran.

Lanjut ia menambahkan, Pengawasan pemilu adalah tanggung jawab bersama, media harus berperan aktif dalam mengawasi dan menyebarkan informasi tentang tahapan pemilu, sehingga masyarakat secara luas mengetahuinya.

Selain itu juga, dengan partisipasi media diharapkan proses pelaksanaan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, media juga dapat berperan dalam memberitakan apa yang boleh dan tidak boleh dalam pemilu, pungkasnya.

Dikutip dari laman wikipedia, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), adalah satu kesatuan hierarki dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berwenang mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR/DPRA/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh.

Panwaslih hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pengawasan pemilihan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah (Bawaslu Daerah). Keberadaan Panwaslih diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang mengamanatkan menghentikan dualisme pengawas pemilihan di Aceh,dan demi akhiri dualisme pengawas lahirlah Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh, sedangkan teknis pelaksanaan lainnya dirinci dalam Qanun dan Peraturan Bawaslu.

Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota beranggotakan 5 orang, memegang jabatan selama 5 tahun, diusulkan oleh DPR Aceh / DPRK kepada Bawaslu RI, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc.Anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota yang telah terpilih ditetapkan oleh Bawaslu RI.

Iklan