Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Tender Proyek Landscape Masjid Agung di ULP Anambas Diduga Cacat Hukum dan Syarat Kepentingan

Liputanesia
27 Jul 2022, 21:05 WIB Last Updated 2022-10-11T04:36:25Z

Liputanesia, Anambas – Tender Proyek Landscape Pembangunan Penataan Kawasan Masjid Agung di ULP Kepulauan Anambas senilai Rp.6.150.210.000.00,- Miliar diduga cacat hukum dan syarat kepentingan.

Adapun dugaan cacat hukum dan syarat kepentingan, Dengan tidaknya terlebih dahulu pihak ULP melakukan rekam jejak konfirmasi kepada PT CNB dalam memasukkan berkas dukungan AMP PT Putera Bentan Karya yang izinnya sudah mati, Rabu (27/7/2022).

Perlu diketahui, perusahaan pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Putera Bentan Karya tidak lagi beroperasi dan telah diakuisisi atau berpindah tangan sejak tahun 2020 ke PT Rancang Bangun Mandiri, dikarenakan sudah tidak lagi memperpanjang Izin dari dinas terkait.

Sebelumnya Wartawan ini telah memberitakan, berdasarkan keterangan konfirmasi Dishub-LH dan Kepala Bagian Perizinan Dinas PTSP, Terungkap ! PT RBM Belum Mengantongi Izin setelah dilacak melalui input (Data) secara OSS pada (15/7) yang lalu.

Adapun diduga cacat hukum yang dimaksudkan ada dua, pertama.

1. Pihak ULP Kepulauan Anambas adalah sebagai pihak yang melakukan pengecekan berkas dokumen penawaran yang diduga telah lalai untuk mengetahui secara detail tentang berkas dukungan izin AMP PT Putera Bentan Karya.

2.pihak ULP juga berkewajiban untuk mengkonfirmasi latar belakang perusahaan Pengolahan AMP yang sudah tidak lagi memiliki izin untuk memberikan dukungan Kepada PT CNB dalam memasukan berkas penawaran.

Bahkan hal ini juga diperkuat dengan penjelasan Febriandi selaku Pokja I Unit Layanan Pengadaan (ULP), saat ditemui dikantornya. yang didampingi bersama Antang Wibowo, Yulhendri dan Purnama Eko Senin (25/7) oleh beberapa Wartawan.

“Proyek ini ditenderkan, terus…sudah ada pemenang…, Pemenangnya. Saat tender ini memenuhi syarat AMP, dan itu benar yang bapak bilang,” ungkap Pokja I.

Tetapi perusahaan yang menang, bukan pemilik AMP. Artinya perusahaan AMP ini hanya sebagai pendukung.

Lalu pihak pemilik AMP, mendukung terhadap pihak yang memasukkan penawaran di ULP, yaitu PT Cipta Nusantara Bersatu. dalam kontek ini, kami berbicara sebagai administrasi pokja saja,” terang Febriandi yang tak begitu jelas menyampaikan kepada Wartawan.

Jadi didalam dokumen pemilihan sudah jelas, persyaratan AMP itu bentuknya sewa. Antara yang memasukkan penawaran dengan pemilik AMP atas nama perusahaan PT Putera Bentan Karya.

“Didalam dokumen pemilihan kami, dijelaskan. AMP itu boleh di sewa, Dengan ketentuan sesuai perjanjian antara pemenang tender dengan penyewa alat. Dan dokumennya ada dengan kami,” jawab Pokja I sudah mulai terbuka kepada Wartawan.

Kemudian Febriandi melanjutkan, terus dibukukan dengan dukungan kepemilikan AMP, sehingga jelas ada surat pemberian AMP, Artinya secara dokumen penawaran syah.

Kalau bagaimana PT CNB itu bisa dimenangkan, tentunya kami Pokja I sudah melakukan proses sesuai ketentuan,” tuturnya.

Padahal didalam ketentuan pasal 269 KUHP dijelaskan tentang pemalsuan surat -surat tertentu, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan, dan pasal 271 KUHP ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan.

Pasal 263 KUHP, (1). Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (Kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan mengunakan atau menyuruh orang lain mengunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan.

(2). Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja mengunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian (K.U.H.P. 35,52,64-2,276,227,416,417,486).

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pihak-pihak yang dapat dihubungi, Baik dari pihak perusahaan AMP, maupun PT Cipta Nusantara Bersatu sebagai pemenang tender proyek di ULP Kepulauan Anambas untuk dapat dikonfirmasi.

Iklan