Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kinerja Internal Pemda Anambas Disorot, Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Ingatkan Temuan BPK

Liputanesia
20 Jul 2022, 23:42 WIB Last Updated 2022-10-31T06:13:44Z
Roky Sinaga saat menyampaikan pandangan umum fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna LKPJ APBD Tahun 2021 yang ia soroti dan mengingatkan Kinerja Internal Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas.

Liputanesia, Anambas – Kinerja Internal Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Anambas jadi sorotan dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi, DPRD Ingatkan Temuan BPK atas laporan jawaban penyampaian LKPJ APBD tahun 2021.

Rapat Paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD lantai I Jalan Imam Bonjol yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Forkompinda beserta tamu undangan.

Dalam kesempatan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Roky Sinaga dari fraksi Partai Golkar mengingatkan Kinerja Internal Pemda Kepulauan Anambas.

Roky Sinaga dari fraksi Partai Golkar.

“Ada tiga hal pandangan konsep kita yang berhubungan secara normatif, administratif dan kinerja,” ucap Roky DPRD fraksi partai Golkar.

Secara normatif sudah dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memberikan laporan Pertangungjawaban tentang pelaksanaan APBD kepada BPK terkait audit.

Alhamdulilah, sebutnya. audit BPK telah diselesaikan Pemda Kepulauan Anambas sehingga mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima kali berturut turut,” sebutnya.

Namun yang paling penting harus kita perhatikan bahwa, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu hanya sekedar Opini, atau pendapat atas kewajaran laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.

Karena menurutnya, dilaporan Keuangan Pemerintah Daerah yang di audit oleh BPK itu berhubungan dengan pengendalian Internal kita,” kata Roky.

Perlu kita ketahui, sambungnya. Didalam laporan tersebut Masi ada hal-hal yang menjadi catatan-catatan strategis dari temuan BPK yang harus kita sikapi dimasa masa yang akan datang.

Sementara, tingkat Internal kita masi lemah dan masi banyak hal-hal yang ditemukan BPK.

Bahkan dilaporan BPK kalau tidak salah saya, ada empat (4) hal yang menjadi perhatian dan juga kepatuhan kita terhadap peraturan perundangan undangan yang masi lemah,” ujarnya.

Sebagai contoh yang berhubungan dengan perjalanan dinas, tunda bayar, kelebihan bayar maupun kekurangan volume pekerjaan, inikan seharusnya tidak terjadi di audit internal kita.

Tapi kadang-kadang begitu kita tanya ? Alasannya ada kendala lah, yang tidak bisa turunlah yang ujung-ujungnya menyangkut dengan anggaran dan akhirnya menjadi tidak maksimal,” imbuhnya.

Untuk itu kami mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar bisa memberikan atensi kepada OPD, supaya ispektorat bisa maxsimal menjalankan audit internal mereka,” tutup Roky saat memberikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Selasa (19/7). (T.4z)

Iklan