Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kuasa Hukum Sukardi Anggap Pengajuan Penahanan dan Pencekalan Upaya Ngawur, Keliru dan Menyesatkan

Liputanesia
27 Jun 2022, 19:51 WIB Last Updated 2022-11-02T04:58:54Z
Dody Fernando SH MH, Kuasa Hukum Sukardi.

Liputanesia, Kepri – Melalui press releas, Pernyataan Kuasa Hukum PT. Asiatech Bintan Sukses dan PT. Bahrul Sukses Makmur Konstruksi dan PT. Sr Rahayu Perkasa, saudara H. Iwan Kesuma Putra yang menyampaikan di salah satu media online di Kepri pada 21 Juni 2022 dijawab Kuasa Hukum Sukardi sebagai upaya ngawur, keliru dan menyesatkan.

Iwan Kesuma menyebutkan sudah berkirim surat ke Pengadilan Niaga di Medan untuk meminta dilakukan penahanan badan dan pencekalan terhadap Sukardi terkait putusan Pailit PT Sun Resort No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn, tertanggal 17 Mei 2022.

Penegasan diatas disampaikan Kuasa Hukum Sukardi dari D.E.O Law Firm, Dody Fernando SH MH, Jum’at (24/6/2022). Dikatakan Dody bahwa didalam Undang – Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang dimintai Pertanggung jawaban itu adalah pengurus pada sebuah Perseroan dalam hal ini tentulah dijajaran Direksi pada Perusahaan tersebut, dan bukan kepada Pemegang saham. Kemudian didalam PT. Sun Resort yang menjadi Komisarais adalah Lam Sio Leng dan Direktur Dwi Aryanto TN.

“Maka salah jika kuasa hukum para Kreditur dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn, tertanggal 17 Mei 2022 mengajukan penahanan terhadap diri Pak Sukardi. Dan hal itu bisa kami pastikan tidak akan dikabulkan oleh hakim Pengawas, karena pengajuan penahanan atas diri Pak sukardi tidak didasarkan kepada aturan hukum,’’ ujar Dody.

Kemudian atas pernyataan H. Iwan Kusuma Putra.,SH.,MH., yang mengajukan permohon untuk pencekalan kepada pihak Imigrasi atas Pengurus PT. Sun Resort, ucap Dody silahkan saja. Karena lanjut Dody, Sukardi bukanlah Pengurus pada PT. Sun Resort. Lalu Pernyatannya yang mengajukan Pemblokiran terhadap seluruh rekening PT. Sun Resort beserta Holding antara lain PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT. Mega Bakau Citrawisata dan PT. Taihe Group Indonesia, Dody pertegas Kembali bahwa itu adalah pernyataan yang ngawur dan tidak jelas serta tidak ada dasar hukum nya.

‘’Karena PT. Sun Resort tidak ada hubungannya secara hukum dengan Klien Kami PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT. Mega Bakau Citrawisata dan PT. Taihe Group Indonesia,’’ terangnya.

Bahwa terkait pernyataan Erizal.,SH.,MH yang menyatakan bahwa antara PT. Sun Resort dengan PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT. Mega Bakau Citrawisata dan PT. Taihe Group Indonesia, mempunyai hubungan hukum yang erat, jawab Dody adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.

‘’Karena PT. Sun Resort Tidak ada hubungan Hukum dengan Klien kami. Kemudian menyatakan tentang tanah PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT. Mega Bakau Citrawisata dan PT. Taihe Group Indonesia, bisa diambil alih untuk dijadikan objek guna pelunasan hutang para kreditu adalah Pernyataan ngawur lagi dan asal bunyi saja. Karena seluruh aset PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT. Mega Bakau Citrawisata dan PT. Taihe Group Indonesia, tidak ada hubungannya dengan PT. Sun Resort,’’ ucap Dody.

Dilanjutkan Dody, tindakan kurator pada hari kamis 16 Juni 2022, sesungguhnya adalah Upaya Penyitaan terhadap Aset Yang dikatakan oleh Kurator sebagai Aset PT. Sun Resort. Dipastikan Dody secara legalitas hukum, yang sebenarnya pada Fakta nya merupakan aset PT. Mega Bakau Citra Wisata. Dirincikan Dody dokumennya adalah berdasarkan Persetujuan Izin Lokasi No : 004/OSS-DPMPTSP/IL/2020, Tanggal 15 Juni 2020, seluas 1.000.000 M2 atau 100 Ha untuk Kegiatan Pariwisata, dan Berdasarkan Peersetujuan Izin Lokasi Nomor : 003/OSS-DPMPTSP/IL/2020, Tanggal 8 Juni 2020, seluas 4.000.000 M2 atau 400 Ha untuk kegiatan Real Estate, dan juga di Dsarkan kepada HGB No.00011, TANGGAL 10 Agustus 2022, HGB No.00010, Tanggal 10 Agustus 2002, HGB No. 00012 tanggal 10 Agustus 2002, HGB No. 00016 tanggal 22 Oktober 2020, HGB No. 00017, tanggal 22 Oktober 2020.

Dody tambahkan, sesungguhnya yang dimaksud Sita Umum sudah jelas diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang – Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan menyebutkan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh curator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini, dan harus nya Kurator memastikan terlebih dahulu, mana yang dimaksut atau menjadi Aset PT. Sun Resort berdasarkan Legalitas atas barang tersebut, seperti surat tanah, atau perizinan lainnya. Pada Angka 4 menyebutkan debitor Pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan.

‘’Kemudian kami sudah pergi ke Pengadilan Negeri Medan untuk memastikan apakah sudah ada Pencatatan Harta Pailit dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn, tertanggal 17 Mei 2022. Fakta yang kami temukan, belum ada daftar harta pailit dalam hal itu daftar harta debitur pailit PT. Sun Resort. Kami melakukan pengecakan atas pencatatan daftar harta pailit itu berdasarkan Pasal 103 Undang – Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, menyebutkan Pencatatan Harta pailit sebagaimana dimaksut dalam Pasal 100, daftar sebagaimana dimaksut dalam pasal 102, oleh curator diletakan di Kepaniteraan Pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang,’’ sebut Dody.

Sehingga, kata Dody, menjadi aneh tindakan Kurator pada tanggal 16 Juni 2022 lalu yang hendak memasang plang sita Umum di atas Aset klien kami PT. Mega Bakau Citrawisata. Sebab sampai Selasa tanggal 21 Juni 2022, Kurator belum ada membuat pencatatan dafatar harta pailit atas kreditu pailit PT. Sun Resort dengan kata lain belum jelas mana yang dikatakan harta debitur pailit dalam hal ini PT. Sun Resort. ‘’Kami menilai apa yang dilakukan tim curator pada tanggal 21 Juni 2022 diduga adalah tindakan illegal tanpa dasar hukum,’’ urainya.

Dody melanjutkan, berdasarkan Pasal 99 ayat (1) Undang – Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, kurator bisa meminta penyegelan atas harta pailit kepada Pengadilan melalui hakim Pengawas dan kemudian berdasarkan Pasal 99 ayat (2) Penyegelan tersebut dilakukan oleh Juru sita pengadilan ditempat harta tersebut berada.

‘’Tentulah dalam kasus PT. Sun Resort dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, sehingga dapat terlihat apa yang dilakukan oleh Kurator dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022, adalah bertentangan dengan Pasal 99 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103 Undang – Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang,’’ ucap Dody.

Atas Tindakan kurator dan kuasa hukum ini, Dody mengutarakan sudah disampaikan surat resmi laporan dan keberatan kepada Hakim pengawas dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn, tertanggal 17 Mei 2022.

‘’Dan kami tembuskan juga ke Pihak Polda Kepri dan Polres Bintan, karena kami menilai ada upaya penyegelan yang patut diduga dilakukan secara melawan hukum oleh pihak Kurator atas aset milik Klien kami PT. Mega Bakau Citrawisata,’’ tutup Dody.

Iklan