Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Mensesneg Prasetyo: Tidak Ada Wacana Pemilihan Presiden Kembali ke MPR

Redaksi Liputanesia
20 Jan 2026, 12:34 WIB Last Updated 2026-01-20T05:34:42Z
Ilustrasi/Dok. Peluang News

Jakarta - Akhir-akhir ini rumor bahwa pemilihan presiden akan dikembalikan ke MPR beredar di kalangan wartawan menyusul wacana pilkada melalui DPRD yang mendapat penolakan dari sebagian besar rakyat.

Dua isu tersebut dikonfirmasi wartawan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo
usai rapat bersama pimpinan DPR RI dan Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).

Saat ditanyakan terkait pemilihan presiden akan dikembalikan ke MPR, Prasetyo meyakini tidak ada wacana perubahan sistem pemilihan presiden, termasuk rencana mengembalikan mekanisme pemilihan presiden ke MPR.

“Salah satu poinnya adalah tentang pemilihan presiden yang memang tidak ada sama sekali kita lakukan. Wacana pun tidak ada untuk perubahan sistem pemilihan presiden itu sendiri, misalnya, dipilih oleh MPR atau tidak dipilih langsung oleh apa namanya rakyat, itu tidak ada,” kata Mensesneg Prasetyo.

Menurut dia, pertemuan pemerintah dengan pimpinan DPR tidak hanya membahas isu pemilu, melainkan juga menjadi bagian dari koordinasi rutin antara kedua lembaga.

“Ya, yang pertama hari ini kami berkoordinasi dengan pimpinan DPR, tetapi tidak hanya berkenaan dengan masalah pemilu saja. Jadi, memang kami rutin berkoordinasi untuk beberapa hal, dan memang betul hari ini salah satunya adalah berkenaan dengan masalah pemilu,” ujar dia.

Salah satu poin yang dibahas, lanjutnya, adalah rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Tadi ada beberapa hal yang menjadi catatan, yang pertama berkenaan dengan masalah rencana kita pembahasan untuk revisi Undang-Undang Pemilu yang memang itu masuk di dalam Prolegnas,” kata dia.

Prasetyo juga mengakui dalam rapat tersebut disinggung wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang belakangan kembali mencuat ke publik.

Dia tegaskan, wacana tersebut secara formal belum menjadi agenda prioritas karena Revisi Undang-Undang Pilkada tidak tercantum dalam Prolegnas.

“Berkenaan dengan masalah wacana yang berkembang tentang pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD, itu memang secara formal tidak masuk di dalam Prolegnas, sehingga belum untuk menjadi prioritas dibicarakan baik oleh DPR maupun pemerintah,” ucap Prasetyo.[]

(YHr)

Iklan