Liputanesia, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau GERRY YASID, SH., MH., melaksanakan ekspose perkara secara virtual dengan JAM Pidum Kejagung RI, Kamis (7/4/2022).
Dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Tersangka (L) kepada Korban (M) akibat perselisih pahaman sebagai pertimbangan diusulkannya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif serta memenuhi kerangka pikir.
Antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan bahwa Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana.
Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan Tersangka sebagaimana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan/ dibawah 5 (lima) tahun penjara, penghindaran stigma negatif.
Karena Tersangka telah meminta maaf kepada Korban, dan telah dimaafkan oleh Korban yang dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian tanpa paksaan antara korban dan tersangka, serta telah mendapatkan respon positif dari masyarakat demi keharmonisan warga setempat.
Sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
