Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Penjelasan Kepala Dinas PUPR Anambas Terkait Proyek Tunda Bayar

Liputanesia
8 Feb 2022, 20:18 WIB Last Updated 2022-10-03T16:07:50Z

Liputanesia.co.id, Anambas – Kepala Dinas (Kadis) pekerjaan Umum Pemukiman dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas Andyguna Hasibuan,ST terkait proyek yang tunda bayar ditahun 2021 itu yang kita dari sisi keuangan pemerintah tidak melakukan pembayaran lebih kurang 60M utang tunda bayar Itu di seKabupaten Kepulauan Anambas keseluruhannya, Selasa (8/2/2022).

Tahun 2021 itu hampir seluruh kegiatan tidak dapat melakukan pembayaran termasuk aktifitas juga dikantor tidak dapat melakukan pembayaran.terkait kenapa tidak bisa melakukan pembayaran itu kewewenangan Badan Keuangan Daerah (BKD) yang bisa Jawab.Kami di PU ini ketika kita punya angaran melaksanakan kegiatan,kita laksanakan setelah selesai kita laksanakan maka kita mengajukan pencairan.

Proses boleh dapat terkait usulan pencairan itu pencairan atau tidak itu di BKD bukan di PU.PU hanya mengusulkan setelah pelaksanaan kegiatan selesai dikerjakan kami buat nanti yang mengAc kan boleh tidak bolehnya itu di BKD maka kenapa tidak bisa bayar itu di BKD yang bisa jawab.

Tapi secara kedinasan kami sampaikan bahwasanya memang Pemda ini Asumsi pendapatan itu tidak terealisasi.Jadi asumsi yang APBD kita 1,2 T pendapatan kita itu yang terealisasi itu cuman lebih kurang 800 M.

Tenyata ada bagian bagian yang tidak dapat kita bayarkan jadi di PU ini hampir seluruhnya.Bukan Ade tidak yang kita cairkan termasuk kegiatan besar kita SP II akhir tahun itu tidak sempat pencairan. Jadi kegiatan kita berikutnya kegiatan jalan PayaLaman,kegiatan jalan Letung,Bukit padi Jemaja Timur,pulau Bajau dan jalan Engku Hamidah itu juga sudah 100% dikerjakan itu kita tidak dapat melakukan pembayaran itu juga karna kondisi keuangan pemerintah daerah tapi yang bisa menjawab pasti bagian Keuangan (BKD) kita hanya mengusulkan setelah rekanan rekanan melaksanakan kegiatan.

Becanda di Dusun awal tahun 2021 juga belum dapat pencairan jadi karna kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan.dan kapan akan proses pembayaran mungkin akan dianggarkan kembali sesuadah ada pembayaran proses untuk pembayaran itu kalau secara aturan nanti BKD bisa menjelaskan jadi tahapan proses pembayaran di verefikasi di inspektorat, Jadi posisi prosesnya dibayarnya kapan kami tidak bisa menjawab, kata Andyguna.

Kalau kita boleh melakukan pengangaran mungkin cepat tapi prosesnya pengeseran angaran tergantung BKD juga.kalau sudah kalau sudah pengeseran Maka kita cairkan anggarannya maksudnya kita masukan kegiatan 2021 kedalam APBD 2022 dan itu diperbolehkan oleh Permendagri.

Kita sudah duduk sama kawan kawan dewan ,Sekda kita diskusikan tentang hal itu dan komisi dewan bahagian hukum juga ada Inspektoran yang tidak ada secara akurat Permendagri tentang persetujuan keuangan daerah itu dimungkinkan pengeseran anggaran untuk memasukan daftar hutang di APDB 2022 untuk proses persisnya sekali lagi saya sampaikan temen temen BKD dan Inspektorat yang bisa lebih detil menjawabnya.

Iklan