Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Dinyatakan Lengkap, BB Kasus Korupsi Dana Hibah FPK di Serahkan ke PU

Redaksi
21 Feb 2022, 23:57 WIB Last Updated 2024-09-09T17:42:34Z

Liputanesia.co.id, Anambas – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap SH, hari ini, Senin (21/2/2022). serahkan barang bukti (BB) dugaan kasus Korupsi dana hibah Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Anambas, kepada Penuntut Umum (PU).

Penyidik sebelumnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Nomer : ND-02/L.10.13.8/Fd pada tanggal 5 Januari 2022 atas nama tersangka MA, dan Nomor ND-03/L.10.13.8/Fd.1/10/2022 tanggal 5 Januari 2022 atas nama tersangka MI.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap tahap satu (1), maka Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21). Pada tanggal 14 Januari 2022 terhadap kedua tersangka MA dan MI.

Untuk dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh, Penuntut Umum (PU) selama 20 hari. dari sejak tanggal 21 February 2022 s/d 12 Maret 2022 di Rutan Bintahmil Lanal Tarempa.

Kedua tersangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi Sebagaimans telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantadan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilaksanakan Tahap II, selanjutnya Penuntut Umum (PU) segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungpinang,” Terang Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap SH melalui press release yang dikirim kepada wartawan.

Iklan