Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Lagi!! Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Satu Tersangka Karingan Pengiriman PMI Ilegal

Liputanesia
12 Jan 2022, 02:27 WIB Last Updated 2022-10-03T16:08:15Z

Liputanesia.co.id, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri di back-up Tim Opsnal Polsek Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara berhasil mengamankan seorang tersangka Inisial ES Alias E yang mempunyai hubungan dengan empat tersangka jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Johor Bahru, Malaysia.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., Saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Selasa, (11/1/2022).

″Perkembangan kasus kecelakaan laut yang merenggut korban jiwa PMI pada Rabu, 15 Desember 2021 lalu di Johor Bahru, Malaysia, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka berinisial ES Alias E, Jenis kelamin Wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang,” Ungkap Harry.

Tersangka ES, kata Harry, diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Putri Hijau Provinsi Bengkulu pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar pukul 17.40 WIB.

Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 9 Januari 2021 pukul 12:00 WIB, anggota Ditreskrimum Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

″Bersamaan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditreskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang,” Kata Harry.

Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi handphone, sebuah kartu ATM dan beberapa buku tabungan atas nama tersangka Inisial ES alias E.

Adapun peran tersangka ES Alias E ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Modusnya tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming – iming mendapatkan gaji yang besar.

″Terhadap tersangka ini diterapkan dua Undang – Undang, yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.

Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.

″Berperan sebagai pengurus dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi, Tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp3.000.000,- dari masing-masing PMI.

Iklan