![]() |
| Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)/Dok. Istimewa. |
Dalam putusannya, MK menegaskan wartawan tidak bisa serta-merta diproses pidana maupun digugat perdata atas karya jurnalistik yang dibuat secara sah.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Suhartoyo menyatakan Pasal 8 UU Pers tetap berlaku sepanjang dimaknai bahwa sanksi pidana atau perdata baru dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
MK menekankan mekanisme tersebut merupakan bagian dari pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa pers.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan Pasal 8 UU Pers adalah norma penting yang menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Menurutnya, perlindungan pers tidak bersifat administratif semata, melainkan pengakuan konstitusional atas karya jurnalistik sebagai bagian dari hak menyatakan pendapat dan memperoleh informasi.
Guntur menilai pers memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap kekuasaan negara.
Ia menegaskan, perlindungan hukum harus melekat sejak proses pencarian fakta hingga penyebarluasan berita kepada publik.
Selama karya jurnalistik dibuat secara profesional, sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan, wartawan tidak boleh langsung diposisikan sebagai subjek pidana atau perdata.
Pasal 8 UU Pers, kata Guntur, berfungsi sebagai pagar hukum agar wartawan terhindar dari kriminalisasi, gugatan pembungkaman, maupun intimidasi.
MK juga menegaskan, bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung melalui jalur pidana atau perdata.
Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan bersifat pengecualian setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak berjalan.
Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers perlu dimaknai secara konstitusional agar tidak membuka celah penjeratan hukum langsung terhadap wartawan.
Dengan putusan ini, setiap sengketa karya jurnalistik harus lebih dulu melalui Dewan Pers sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999.
Meski demikian, putusan tersebut disertai dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. []

