Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Ekonom: Menkeu Purbaya Dapat Kewenangan untuk Merekomposisi Rupiah dan Valas

Redaksi Liputanesia
13 Jan 2026, 12:55 WIB Last Updated 2026-01-13T05:55:00Z
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Dok. Istimewa.

Jakarta - Ekonom Indef (Institute for Development of Economics and Finance), Eko Listiyanto mengatakan, UU No.17/2025 tentang APBN 2026 memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing alias valas.

Peran baru Menkeu di APBN 2026 itu, lanjut Eko, untuk menjaga nilai aset. Lewat kewenangan tersebut, pemerintah dapat mengubah komposisi penyimpanan uangnya di BI dalam bentuk denominasi rupiah maupun valas.

“Sebagai pemilik uang atau pemilik rekening, maka mekanisme over booking antar rekening yang dimiliki pemerintah sifatnya lebih ke menjaga nilai aset atau uangnya pemerintah di BI,” kata dia, dikutip Selasa (13/1/2026).

Menurut Eko, kebijakan itu tidak serta merta mengurangi kewenangan Bank Indonesia.
Apalagi, intervensi yang dilakukan oleh Menkeu hanya terbatas kepada rekening milik pemerintah, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan operasi moneter seperti yang sering dilakukan BI.

“Selama berkoordinasi dengan BI sebenarnya ya ini tidak mencampuri kewenangan moneter, karena pemerintah tidak intervensi langsung ke pasar,” ujarnya.

Pada Senin (12/1/2026), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menekankan rekomposisi rupiah dan valas yang dijalankan oleh Menkeu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan tugas bank sentral.

“Rekomposisi valas pemerintah dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas pemerintah baik rupiah maupun valas dan untuk mitigasi risiko nilai tukar,” ucap Deni.

Dia menuturkan bahwa pengelolaan valas pemerintah dilakukan hanya antar rekening pemerintah di BI dengan mekanisme over booking (tidak keluar ke pasar).

Dengan demikian, kebijakan yang ditempuh pemerintah tidak berdampak pada nilai tukar rupiah.

Seperti diketahui, Menkeu Purbaya mengantongi mandat baru untuk melakukan “rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing” seperti yang diatur dalam UU di atas.
Persoalan rupiah dan valuta asing selama ini identik dengan wilayah kerja otoritas moneter yaitu BI.

“Bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing,” sebut pasal 31 ayat 2 UU APBN 2026, dikutip Kamis (8/1/2026).

Pasal 31 ayat 3 kemudian menegaskan bahwa kewenangan pemerintah untuk “mengelola dan mengoptimalisasi” dana SAL itu dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana yang diberikan kepada badan usaha milik negara/pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan.

Dalam bagian penjelasan UU APBN 2026 itu, tidak ada keterangan lebih lanjut terkait kewenangan “rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing”.

Hanya saja, pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa kewenangan tentang pinjaman SAL itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. []

(YHr)

Iklan