Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

GRAM Desak Bupati Aceh Utara Tindak Tegas Aksi Provokatif yang Ganggu Stabilitas Investasi

Ibnu Hajar
11 Nov 2025, 11:55 WIB Last Updated 2025-11-11T04:55:00Z
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM-GRAM), Azhar./Liputanesia/Foto: Istimewa.

Aceh Utara - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM-GRAM) mendesak Bupati Aceh Utara untuk mengambil langkah tegas terhadap berbagai aksi provokatif yang dinilai mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi di daerah tersebut.

Ketua GRAM, Azhar, menilai tindakan pembakaran kantor Afdeling III Kebun Cot Girek oleh oknum tak bertanggung jawab merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat memperkeruh persoalan agraria sekaligus menghambat perekonomian daerah.

“Tindakan seperti ini sudah mencoreng nama baik Aceh dan mengganggu perjuangan rakyat. Ini bukan lagi aspirasi, tetapi provokasi yang merugikan masyarakat dan daerah,” tegas Azhar dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).

Azhar mengatakan aksi-aksi provokatif tersebut dapat berdampak langsung pada kepercayaan investor. Menurutnya, tindakan brutal dan melawan hukum justru membuat investor ragu menanamkan modal di Aceh, padahal pemerintah pusat dan daerah sedang mendorong percepatan investasi.

“Aceh saat ini menjadi perhatian pemerintah pusat. Jika konflik seperti ini terus terjadi tanpa penegakan hukum yang jelas, investor akan kehilangan kepercayaan,” ujarnya.

Azhar turut mengingatkan adanya indikasi upaya menggeser persoalan hukum menjadi konflik horizontal yang dapat memicu instabilitas. Ia meminta semua pihak menahan diri dan menyelesaikan sengketa lahan lewat musyawarah demi menjaga suasana kondusif di Aceh Utara.

Sementara itu, Humas PTPN IV Regional 6, M. Febriansyah (Febri), menyampaikan keprihatinan atas aksi-aksi yang mulai mengarah pada intimidasi terhadap pekerja serta gangguan aktivitas perusahaan.

“Kami menghormati aspirasi masyarakat sepanjang disampaikan secara damai dan sesuai mekanisme hukum. Namun kami sangat menyayangkan adanya provokasi yang memanfaatkan isu agraria untuk menekan perusahaan dan menghalangi BPN menjalankan tugasnya,” kata Febri saat dikonfirmasi wartawan.

PTPN IV, lanjutnya, tetap berkomitmen mendukung proses perpanjangan HGU oleh instansi terkait serta menjalankan seluruh operasional sesuai ketentuan hukum.

“Prinsip kami adalah taat hukum, transparan, dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat,” tambahnya.

Febri menegaskan bahwa sebagai perusahaan BUMN, PTPN IV memiliki tanggung jawab besar terhadap ekonomi daerah, termasuk penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat Aceh Utara.

“Kami terus bekerja memastikan aktivitas kebun berjalan aman, produktif, dan memberi manfaat ekonomi. Kami berharap semua pihak menahan diri dan mendukung penyelesaian persoalan agar suasana tetap kondusif,” tutupnya.

PTPN IV Regional 6 merupakan bagian dari Subholding Perkebunan Nusantara (PTPN IV PalmCo) yang mengelola perkebunan kelapa sawit di Aceh Utara dan wilayah sekitarnya. []

Iklan