![]() |
Ketua MK Suhartoyo/Dok. Ist |
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusannya, Kamis (26/5/2025).
Karena itu, perkara yang dimohonkan oleh empat mahasiswa dan satu sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta tersebut tidak dapat berlanjut ke pembuktian.
Para pemohon dimaksud yaitu Mohammad Arijal Aqil, Nova Auliyanti Faiza, Nova Auliyanti Faiza, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri. MK menilai, saat pengajuan uji formil itu mereka tidak menguraikan bukti yang meyakinkan mengenai keterlibatannya selama pembentukan UU TNI.
“Pada uraian kedudukan hukum, para pemohon menguraikan adanya pembahasan rancangan UU a quo (tersebut) yang dilakukan secara tertutup dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan transparansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai kegiatan atau aktivitasnya, meskipun para pemain menyatakan diri sebagai aktivis,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Para pemohon, kata MK, seharusnya menguraikan kedudukan hukum dengan menunjukkan bukti kegiatan nyata selama pembentukan UU TNI.
Misalnya, seminar, diskusi, tulisan pendapat para pemohon kepada DPR atau pemerintah, ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatannya selama pembentukan UU.
“Untuk itu, dalam hal ini, keberatan para pemohon demikian tidak cukup untuk membuktikan adanya pertautan kepentingan para pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025 (UU TNI),” ujar Saldi.
MK mengakui salah satu pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya dengan menyatakan telah berusaha mengemukakan aspirasi melalui demonstrasi.
Namun, alat bukti yang diajukan berupa foto kegiatan aksi di depan Gedung DPRD Surakarta tidak cukup meyakinkan MK mengenai keterlibatan yang bersangkutan.
Bukti tersebut, lanjut Hakim Saldi, tidak disertai dengan uraian atau keterangan serta fakta pendukung yang menunjukkan pemohon tersebut merupakan bagian dari kegiatan demonstrasi itu.
Atas dasar fakta tersebut, MK tidak mendapatkan keyakinan akan adanya relevansi antara alat bukti yang diajukan dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan para pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya.
Untuk itulah, MK tidak menemukan bukti konkret keterkaitan kepentingan para pemohon dengan pembentukan UU TNI sehingga tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara dalil kerugian konstitusional dan proses UU dibentuk.
Dengan demikian, menurut MK, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Pada sidang terdahulu, Kamis (5/6), MK juga menolak lima perkara uji formil UU TNI karena alasan yang sama.
MK juga tengah memeriksa lima perkara menyoal pengujian formal UU TNI ini ke tahap lanjutan. []
(YHr)