![]() |
Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (05/12/2024), Liputanesia.co.id/Hengki. |
Lhokseumawe - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam) meminta pada pemerintah Lhokseumawe agar dapat melakukan pemindahan pengungsi etnis Rohingya dari Lahan Eks Kantor Imigrasi, Kamis (05/12/2024).
Hal itu disampaikan oleh Plt. Deputi Bidkoor Kamtibmas selaku Kasatgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Drs. Puja Laksana, melalui surat resmi dengan Nomor: B-2583/KM.00.02/08/2024, tanggal 19 Agustus 2024 lalu.
Dalam surat Permohonan tersebut, Plt. Deputi Bidkoor Kamtibmas meminta agar segera melakukan Pemindahan Pengungsi Etnis Rohingya dari Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe dan Penempatan ke Lokasi Sementara dengan jangka waktu selama 1 (satu) bulan.
Plt. Deputi Bidkoor Kamtibmas, Drs. Puja Laksana, lebih lanjut menjelaskan hal-hal sebagai berikut;
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, dalam Pasal 24 ayat (3) disebutkan bahwa Bupati atau Walikota untuk dapat menyiapkan tempat akomodasi sementara bila belum terdapat tempat penampungan.
Kedua, Kedatangan gelombong pengungsi etnis Rohingya sejak Oktober 2023 sd Mei 2024 membutuhkan reaksi cepat untuk menampung para pengungsi di suatu tempat yang aman.
Oleh karena itu, Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Satgas PPLN Kemenko Polhukam dan Provinsi Aceh memutuskan untuk menggunakan kembali Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe di dalam menampung sementara pengungsi etnis Rohingya tersebut.
Ketiga, Sehubungan dengan telah berakhirnya masa pemanfaatan Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe di dalam menampung sementara pengungsi etnis Rohingya dan akan dilaksanakannya renovasi kantor tersebut pada tahun 2025, maka Ditjen Imigrasi Kemenkumham berencana akan mengosongkan kantor tersebut dan memindahkan para pengungsi Rohingya ke tempat lain.
Oleh karena itu, sesuai dengan Perpres No 125 tahun 2016 Pasal 24 sebagaimana dijelaskan di atas, Walikota Lhokseumawe agar dapat mencari alternatif lokasi tempat penampungan sementara bagi para pengungsi Rohingya tersebut.
Keempat, Selanjutnya kami berharap Walikota Lhokseumawe dapat berkoordinasi dengan Divisi Imigrasi Provinsi Aceh, UNHCR, dan IOM Indonesia di wilayah Aceh di dalam penyiapan 2 (dua) tempat yang sudah dibahas sebelumnya yang berlokasi di Alue Lim dan Gua Jepang dengan catatan pihak UNHCR yang menyediakan fasilitas dan di akomodasi oleh IOM.
Selain itu, sebagaimana rekomendasi dari UNHCR agar Walikota Lhokseumawe juga dapat mempertimbangkan pemindahan pengungsi ke Blang Adoe yang dibangun pada tahun 2015 sebagai tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya.
Terakhir, kelima, Pemindahan pengungsi Rohingya dari Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe ke tempat lain yang telah disepakati agar dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah surat ini dikirim dan melaporkannya kembali kepada Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Satgas PPLN) Kemenko Polhukam, tutup Plt. Deputi Bidkoor Kamtibmas selaku Kasatgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.