Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kasus Pencabulan Terhadap Disabilitas Diungkap Satreskrim Polres Tegal

Suherman
7 Nov 2024, 19:39 WIB Last Updated 2024-11-07T12:39:58Z
Tersangka pencabulan berinisial BS bin J, warga Kelurahan Slerok, Kota Tegal, Kamis (07/11/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Humas-Suherman.

Tegal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang korban disabilitas di salah satu hotel di Slawi, setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Kasus terungkap ketika orang tua korban, berinisial F, curiga dengan uang saku sebesar Rp50.000 yang diberikan pelaku sebagai imbalan, sekaligus upaya agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut epada siapapun, termasuk orang tuanya.

Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, melalui Kasat Reskrim AKP Suyato, mengonfirmasi kejadian tersebut, Kamis (7/11/2024).

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka berinisial BS bin J, warga Kelurahan Slerok, Kota Tegal,” ujar AKP Suyato dalam keterangan persnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah pakaian milik korban dan uang tunai sebesar Rp30.000. Dengan bukti yang ada, BS diduga kuat melakukan tindakan seksual terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 6 huruf b subsider Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tegal.

Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan, serta memastikan penegakan hukum berjalan maksimal dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarganya.

Iklan