Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

BPJamsostek Lhokseumawe Launching Perlindung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Ekosistem Desa

Redaksi
15 Nov 2024, 17:51 WIB Last Updated 2024-11-21T08:57:05Z
Sekda Lhokseumawe, T. Adnan saat menerima penghargaan dari BPJamsostek Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution, Jum'at (15/11/2024)/Liputanesia.co.id/Dok.Ist.

Sabang - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemko Lhokseumawe melaksanakan launching Kepersertaan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan Ekosistem Desa di Sabang pada Jum’at, 15 November 2024.

Dihadiri oleh Sekda lhokseumawe, Asisten 1 Lhokseumawe, Kadis DPMG, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Inspektorat dan Keuchik dari 38 Gampoeng di Lhokseumawe dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di desa.

Pada kesempatan itu, Pj Waliko Lhokseumawe, A.Hanan, diwakili oleh Sekda, T. Adnan, menyampaikan agar surat edaran Bupati dapat terlaksana dengan baik.

T. Adnan mengatakan, “regulasi BPJS Ketenagakerjaan dan menjalankan surat edaran PJ. Walikota Lhokseumawe Nomor : 412.25/12/SE/2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketengakaerjaan Program Jasa Konstruksi dan Pekerja Rentan di Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe agar dilaksanakan,” ucapnya singkat.

Selain itu, saat launching kepersertaan BPJSTK pekerja Ekosistem Desa pada Jum’at (15/11), Kepala BPJamsostek Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution memberikan piagam penghargaan kepada Pj Walikota dalam rangka peningkatan coverage jaminan social tenaga kerja di kota lhokseumawe pada tahun 2024.

“Saya mengucapan terimakasih kepada Pj Walikota telah berupaya melaksanakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakatanya, terutama pekerja rentan yang menjadi prioritas oleh Pj Walikota,” tuturnya.

Selanjutnya, BPJamsostek Lhokseumawe juga memberikan secara simbolis untuk 3 (tiga) orang penerima asuransi meninggal dunia, yakni, Asmariadi, Tuhapeut Gampong Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Asnawi, Aparatur Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, dan terakhir, Zaenuddin H. M. Yacob, Aparatur Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dengan uang tunai masing-masing sebesar Rp. 42.000.000.

Pentingnya program JAMSOSTEK juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang menekankan optimalisasi pelaksanaan program ini untuk menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di desa dan sektor informal.

Iklan