Kapal HSC saat diamankan Tim Bea Cukai Langsa dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju ke Pelabuhan Kuala Langsa, Kamis (31/10/2024), Liputanesia.co.id/Hengki. |
Kota Langsa - 1 unit kapal High Speed Craft (HSC) dan 22 unit sepeda motor (Sepmor) berbagai jenis serta barang impor ilegal lainnya berhasil diamankan oleh Tim gabungan Bea Cukai Langsa di Perairan Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (31/10/2024).
Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa dan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman, Selasa (05/11/2024) pada konferensi pers menjelaskan, berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand menggunakan High Speed Craft (HSC) yang masuk ke Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
“Satgas Patroli Laut BC 30004 yang melakukan ronda laut di Perairan Aceh Tamiang, melalui citra radar melihat sebuah kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan kecepatan tinggi memasuki alur Pantai Kermak,” ucap Sulaiman.
Satgas Patroli Laut BC 30004 kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Tim Patroli Darat. Tim Patroli darat segera bergerak untuk melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai sebagai tempat bongkar dan sandar HSC tersebut.
“Setelah sampai di lokasi yang dicurigai, Tim Patroli Darat kemudian melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) unit HSC yang telah sandar pada dermaga di dalam sebuah gudang di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, namun telah ditinggalkan oleh ABK nya,” paparnya.
22 unit Sepmor dengan berbagai jenis dan merk yang berhasil diamankan Tim gabungan Bea Cukai Langsa. |
Sulaiman menambahkan, dari kapal HSC bermuatan barang-barang berupa kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang kendaraan bermotor. Selanjutnya Tim Patroli Darat melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan beberapa koli barang berupa suku cadang kendaraan bermotor, hewan dan minuman olahan teh hijau yang disimpan di dalam ruangan di gudang tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan diduga merupakan barang
hasil kegiatan impor ilegal yang berasal dari Thailand yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Selain itu turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomor, dan ransum kapal yang bertuliskan aksara Thailand,” ujarnya.
Selanjutnya Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan pengamanan terhadap HSC dan muatan diatasnya menuju Pelabuhan Kuala Langsa, yang selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Hasil Penindakan; Lokasi, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit kapal jenis HSC dengan mesin 5x200 PK, 22 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas, 4 ekor ular dan 21 botol berisi kelabang, 7 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, dan 61 koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas.
“Potensi Kerugian Negara; Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 4.464.280.000, total potensi kerugian negara (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor), Rp.5.096.188.500,” pungkas Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman.
“Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan diduga merupakan barang
hasil kegiatan impor ilegal yang berasal dari Thailand yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Selain itu turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomor, dan ransum kapal yang bertuliskan aksara Thailand,” ujarnya.
Selanjutnya Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan pengamanan terhadap HSC dan muatan diatasnya menuju Pelabuhan Kuala Langsa, yang selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Hasil Penindakan; Lokasi, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit kapal jenis HSC dengan mesin 5x200 PK, 22 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas, 4 ekor ular dan 21 botol berisi kelabang, 7 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, dan 61 koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas.
“Potensi Kerugian Negara; Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 4.464.280.000, total potensi kerugian negara (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor), Rp.5.096.188.500,” pungkas Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman.