Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

KIP Langsa Gelar Rakor Pelaksana Kampanye Damai

Hengki Syahjaya
23 Sep 2024, 18:20 WIB Last Updated 2024-09-23T12:43:47Z

 

Ketua Divisi Sosial, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Fauzan Rizal, saat menjelaskan mekanisme kampanye, Senin (23/09/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait pelaksanaan kampanye damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024.

Bertempat di Aula Kantor KIP Kota Langsa, Jalan Perumnas, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Senin (23/09/2024),

Peserta Rakor, Pj Walikota Langsa diwakili Pj Sekda Suriyatno, Kapolres Langsa diwakili oleh Kabag Ops Polres Langsa AKP Dahlan, Dandim 0104/Atim diwakili oleh Danramil 03/Rts Kapten Inf Said Muhammad, Ketua KIP Kota Langsa Ridwan berserta Anggota, Ketua Divisi Sosial, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Fauzan Rizal, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Langsa, M. Al Fadhal, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Dr. (Chan) Bahtiar, Ketua Panwaslih Kota Langsa diwakili Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Fauzi Azhari, Kasat Pol PP-WH Rudi Selamat, Kaban Kesbangpol diwakili Plt. Sekretaris Amir Muda Arafat, para Liaison Officer (LO) dari masing-masing Paslon.

Ketua Divisi Sosial, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Fauzan Rizal, menyampaikan, untuk masa kampanye dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024, dan di tanggal 24-26 November 2024 sudah masuk masa tenang dan Pihak Panwaslih dan Pihak keamanan akan melakukan pembersihan APK.

KIP Kota Langsa meminta kepada Lo masing-masing Paslon untuk membentuk petugas penghubung baik di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten atau Kota dan melaporkan petugas penghubung tersebut kepada KIP Kota Langsa.

Pada saat pelaksanaan kampanye damai, diharapkan kepada masing-masing Lo agar menyampaikan kepada para Paslonnya untuk tidak membuat kegiatan seperti arak-arakan terhadap Paslon.

“Tanggal 25 September 2024 akan ada kegiatan penyampaian Visi dan Misi di kantor DPRD Kota Langsa,” ucapnya.

Fauzan menambahkan, KIP Kota Langsa hanya menyiapkan 1 tempat kampanye akbar yaitu di Lapangan Merdeka dan tidak melaksanakan kampanye di tingkat Kecamatan, pihak KIP Kota Langsa menekankan kepada para Paslon agar setiap kegiatan kampanye harus membuat surat pemberitahuan kepada pihak Panwaslih, Polres Langsa dan KIP Kota Langsa.

“Bahan kampanye yang tidak di fasilitasi KIP Kota Langsa yaitu, Baju, Ikat Kepala, Stiker dan Atribut kampanye,” jelas Fauzan.

Dalam aturan PKPU adanya debat kandidat Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Paslon bisa tidak ikut debat kandidat akan tetapi wajib memberitakan di medsos bahwa paslon yang bersangkutan tidak bersedia debat kandidat terbuka.

Kampanye di medsos dibatasi maximal 20 medsos dan akun medsos tersebut agar segera didaftarkan nama adminnya di KIP Kota Langsa.

“Ada beberapa titik yang tidak boleh di pasang APK, seperti Masjid, Sekolah dan Fasilitas Negara,” ungkap Ketua Divisi Sosial, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Fauzan Rizal,

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Langsa M. Al Fadhal.

Hal senada disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Langsa M. Al Fadhal, mengatakan, terkait penyampaian Visi dan Misi kita jadwalkan pada saat rapat paripurna tanggal 25 September 2024 pukul 14,00 WIB dan diperbolehkan membawa massa maksimal sebanyak 10 orang.

“Untuk penyampaian Visi dan Misi para Paslon diberikan waktu maksimal 15 menit. Terkait pembukaan rekening dana kampanye, apabila ada ke dalam untuk segera melaporkan kepada pihak KIP,” tandas Al Fadhal.

Sementara Pj. Sekda Kota Langsa Suriyatno, mengucapkan, Pemko Langsa sangat mendukung atas pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah Kota Langsa.

Pemko Langsa saat ini sedang membuat surat atau maklumat untuk larangan menggunakan Lapangan Merdeka sebagai tempat kampanye para Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa, dan Lapangan Merdeka hanya digunakan untuk kegiatan Pemerintahan.

“Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, sebagaimana Pemko Langsa harus bersikap Netral pada pelaksanaan Pilkada 2024,” tandas Sekda Suriyatno.

Sedangkan Kabag Ops Polres Langsa AKP Dahlan, menjelaskan, terkait dengan pengamanan, pihak Polres Langsa meminta kepada LO masing-masing Paslon agar melaporkan setiap kegiatan kampanye baik kampanye terbuka maupun tertutup, sehingga pihak Polres dapat mengamankan kegiatan tersebut secara maksimal agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

“Dalam kesiapan tahapan kampanye, linmas perlu dikedepankan karena linmas merupakan ujung tombak garda terdepan dalam pelaksanaan Pilkada,” pungkas AKP. Dahlan.

Iklan